Wakil Kepala Polres Sleman, Komisaris M. Kasim Akbar Bantilan (tengah), Selasa, 25 Februari 2020. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Wakil Kepala Polres Sleman, Komisaris M. Kasim Akbar Bantilan (tengah), Selasa, 25 Februari 2020. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Tersangka Insiden Susur Sungai Tinggalkan Sekolah untuk ke Bank

Ahmad Mustaqim • 25 Februari 2020 16:15
Sleman: Salah seorang tersangka berinisial IYA, 36, meninggalkan kegiatan susur Sungai Sempor yang dilakukan SMPN 1 Turi di Dusun Dukuh, Desa Donokerto. IYA merupakan pembina pramuka baru ada di lokasi setelah banjir bandang menerjang sejumlah siswa.
 
"Kembalinya setelah kejadian, baru ikut gabung melakukan langkah pertolongan dan lain-lain," kata Wakil Kepala Polres Sleman, Komisaris M. Kasim Akbar Bantilan, di Mapolres Sleman, Selasa, 25 Februari 2020.
 
Baca: Tersangka Insiden Susur Sungai Jadi 3 Orang

Kasim menjelaskan untuk dua tersangka lain ada yang menunggu di sekolah dan menunggu di garis akhir saat kegiatan berlangsung. Menurut Kasim ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi. Dari tujuh itu, empat di antaranya menemani kegiatan siswa di lapangan. Namun tak ada langkah memikirkan faktor risiko susur sungai saat musim hujan.
 
Apalagi kegiatan itu diikuti sebanyak 249 siswa dengan tanpa persiapapn apapun. "Walaupun ini ekstrakurikuler wajib, harusnya pembina memikirkan faktor keselamatan, seperti untuk pelampung, tali, dan lain, tetapi itu semuanya tidak dilakukan. Hanya empat (Pembina) yang masuk ke dalam (ikut kegiatan)," jelas Kasim.
 
Saat kegiatan susur sungai Sempor, debit sungai naik serta menyebabkan 10 siswa meninggal dan puluhan luka-luka. Menurutnya tiga pembina yang salah satunya jadi inisiator kegiatan, IYA, juga tak melihat situasi cuaca dan alam.
 
Ia menambahkan total sudah ada 24 saksi yang diperiksa kepolisian. Selain itu polisi juga menyita berbagai barang bukti meliputi surat kematian dari 10 korban meninggal, keterangan orang tua korban, seluruh perangkat kecamatan desa, dukuh, hingga puluhan alat yang digunakan untuk kegiatan pramuka.
 
"Kita menjerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia, dan karena kelalaian menyebabkan orang luka. Pidana 5 tahun, dan denda," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan