Jayapura: Juru bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua, Silwanus Sumule, menegaskan, tes cepat (rapid test) tidak dibebankan biaya. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas yang menarik biaya dari pasien dianggap melanggar hukum.
“Masyarakat yang mendapatkan atau mengalami hal tersebut bisa melaporkan kepada kami, untuk segera ditindaklanjuti sekaligus diberikan sanksi tegas,” kata Silwanus, Sabtu, 13 Juni 2020.
Silwanus mengatakan rapid test yang disediakan di semua faskes merupakan sumbangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: Bekasi Siapkan Skema Ganjil Genap Operasional Mal
Disisi lain, masyarakat yang melakukan rapid test umumnya merupakan calon penumpang pesawat atau kapal laut. Tes cepat merupakan syarat utama masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah.
Ia tak menampik ada fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika yang menarik biaya Rp650 ribu kepada pasien yang melakukan rapid test. Namun Silwanus memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh swasta, bukan pemerintah daerah.
“Kami sudah mewanti-wanti semua faskes, kalau mereka menarik biaya dan ketahuan bahwa rapid testnya berasal dari sumbangan BNPB, Kemenkes maupun Pemprov Papua, kami akan memberikan sanksi tegas,” jelas dia.
Jayapura: Juru bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua, Silwanus Sumule, menegaskan, tes cepat (rapid test) tidak dibebankan biaya. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas yang menarik biaya dari pasien dianggap melanggar hukum.
“Masyarakat yang mendapatkan atau mengalami hal tersebut bisa melaporkan kepada kami, untuk segera ditindaklanjuti sekaligus diberikan sanksi tegas,” kata Silwanus, Sabtu, 13 Juni 2020.
Silwanus mengatakan rapid test yang disediakan di semua faskes merupakan sumbangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga:
Bekasi Siapkan Skema Ganjil Genap Operasional Mal
Disisi lain, masyarakat yang melakukan rapid test umumnya merupakan calon penumpang pesawat atau kapal laut. Tes cepat merupakan syarat utama masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah.
Ia tak menampik ada fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika yang menarik biaya Rp650 ribu kepada pasien yang melakukan rapid test. Namun Silwanus memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh swasta, bukan pemerintah daerah.
“Kami sudah mewanti-wanti semua faskes, kalau mereka menarik biaya dan ketahuan bahwa rapid testnya berasal dari sumbangan BNPB, Kemenkes maupun Pemprov Papua, kami akan memberikan sanksi tegas,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)