Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo (tengah). (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo (tengah). (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)

7 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Bocah di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 24 November 2021 12:56
Malang: Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Aksi penganiayaan sebelumnya sempat terekam video dan viral di media sosial.
 
"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres, 23 november 2021, dari 10 yang kita amankan 7 orang anak kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu, 24 November 2021.
 
Polisi sebelumnya menangkap 10 orang anak diduga sebagai pelaku dalam kasus pencabulan dan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum, bukti-bukti, dan fakta-fakta yang sudah kita amankan," ujarnya.
 
Baca juga: Polisi Pastikan Ada 2 Tindak Pidana pada Kasus Persekusi Anak di Malang
 
Tinton menerangkan, 7 orang tersangka tersebut terbagi ke dalam 2 kasus. Satu orang anak laki-laki sebagai tersangka kasus persetubuhan dan 6 orang anak perempuan sebagai kasus penganiayaan.
 
"Peran masing-masing adalah pertama terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.
 
Selain itu, penetapan tersangka juga disesuaikan dengan aksi yang dilakukan masing-masing anak seperti memukul, menendang, hingga melakukan perekaman video.
 
Sementara itu, 3 orang anak yang sebelumnya ikut diamankan hanya berstatus saksi lantaran tidak memenuhi unsur pidana. 
 
"Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, 3 orang itu memang tidak ada peranan. Dia hanya melihat dan menonton kejadian jadi belum memenuhi unsur di pasal 170 ayat 2 ke 1e," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan