Jateng: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang atrasi topeng monyet di wilayah Jateng. Pasalnya, atraksi kera ekor panjang itu dianggap aksi penyiksaan terhadap hewan.
Topeng monyet adalah pertunjukan atraksi kera ekor panjang. Biasanya, kera ini dirantai leher atau kakinya agar enggak kabur. Pemilik kera akan memainkan musik dan keranya yang sudah dilatih bakal diminta untuk melakukan atraksi seperti memakai payung, menari, menaiki sepeda motor, dan lain-lain.
“Pada 2018, Jawa Tengah sudah mengeluarkan aturan SE Gubernur tahun 2018. Hanya saja faktanya di jalanan memang atraksi topeng monyet tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat justru masih senang menontonnya,” keluh Pelaksana Tugas Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto, melansir inibaru.id, Minggu, 24 Oktober 2021.
Dia menyebut, pelarangan topeng monyet menjadi hal yang dilematis bagi Pemprov Jateng. Dia enggak menyangkal atraksi ini jadi hiburan masyarakat, khususnya anak-anak. Namun realitanya atraksi ini menyiksa binatang.
Baca: Hari Kucing Sedunia, Ini 5 Fakta Menarik Tentang Anabul
Widi berharap, pihak pemerintah dan berwenang lainnya melakukan edukasi bagi masyarakat, khususnya para orang tua. Diharapkan warga tahu, bahwa atraksi kera ekor panjang itu menyiksa binatang.
“Kita minta masyarakat hentikan eksploitasi terhadap hewan karena hewan juga berhak hidup layak dan sehat layaknya manusia,” ucap Widi.
Selain itu, pihak DLHK juga sudah meminta polisi untuk memberikan sanksi bagi para tukang topeng monyet yang tetap menjalankan atraksinya di Jateng. Lantaran sejauh ini, sanksinya hanya berupa teguran atau pembinaan. DLHK berharap polisi bisa segera merumuskan hukuman pidana bagi mereka.
“Monyet ekor panjang tidak dilindungi. Tapi kita musti ingat prinsip animal walfare di mana setiap hewan perlu diperlakukan dengan baik,” terang Kepala KPHK Pati Barat wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng Budi Ambong.
Selain itu, kera ekor panjang seharusnya hidup dalam kawanan, bukannya sendiri-sendiri sebagaimana yang dibawa oleh tukang topeng monyet. Jadi, meskipun diberi makan dan dilatih oleh majikannya, tetap saja mereka hidup tidak sesuai dengan kehidupan kera ekor panjang liar.
Jateng: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang atrasi
topeng monyet di wilayah Jateng. Pasalnya, atraksi
kera ekor panjang itu dianggap aksi penyiksaan terhadap hewan.
Topeng monyet adalah pertunjukan atraksi kera ekor panjang. Biasanya, kera ini dirantai leher atau kakinya agar enggak kabur. Pemilik kera akan memainkan musik dan keranya yang sudah dilatih bakal diminta untuk melakukan atraksi seperti memakai payung, menari, menaiki sepeda motor, dan lain-lain.
“Pada 2018, Jawa Tengah sudah mengeluarkan aturan SE Gubernur tahun 2018. Hanya saja faktanya di jalanan memang atraksi topeng monyet tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat justru masih senang menontonnya,” keluh Pelaksana Tugas Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto, melansir
inibaru.id, Minggu, 24 Oktober 2021.
Dia menyebut, pelarangan topeng monyet menjadi hal yang dilematis bagi Pemprov Jateng. Dia enggak menyangkal atraksi ini jadi hiburan masyarakat, khususnya anak-anak. Namun realitanya atraksi ini menyiksa binatang.
Baca: Hari Kucing Sedunia, Ini 5 Fakta Menarik Tentang Anabul
Widi berharap, pihak pemerintah dan berwenang lainnya melakukan edukasi bagi masyarakat, khususnya para orang tua. Diharapkan warga tahu, bahwa atraksi kera ekor panjang itu menyiksa binatang.
“Kita minta masyarakat hentikan eksploitasi terhadap hewan karena hewan juga berhak hidup layak dan sehat layaknya manusia,” ucap Widi.
Selain itu, pihak DLHK juga sudah meminta polisi untuk memberikan sanksi bagi para tukang topeng monyet yang tetap menjalankan atraksinya di Jateng. Lantaran sejauh ini, sanksinya hanya berupa teguran atau pembinaan. DLHK berharap polisi bisa segera merumuskan hukuman pidana bagi mereka.
“Monyet ekor panjang tidak dilindungi. Tapi kita musti ingat prinsip animal walfare di mana setiap hewan perlu diperlakukan dengan baik,” terang Kepala KPHK Pati Barat wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng Budi Ambong.
Selain itu, kera ekor panjang seharusnya hidup dalam kawanan, bukannya sendiri-sendiri sebagaimana yang dibawa oleh tukang topeng monyet. Jadi, meskipun diberi makan dan dilatih oleh majikannya, tetap saja mereka hidup tidak sesuai dengan kehidupan kera ekor panjang liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)