Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Permohonan Pembuatan Akta Kematian di Tangsel Meningkat

Farhan Dwitama • 15 Agustus 2021 14:23
Tangerang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan, mencatat kenaikan angka kematian selama periode PPKM Darurat di Tangsel. Kematian tersebut, didominasi usia lanjut dan 10 persen di antaranya adalah usia produktif. 
 
"Rata-rata saat ini pemohon surat akta kematian itu, 80 sampai 100. Biasaya hanya 20 pemohon per hari," kata Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan dikonfirmasi Minggu, 15 Agustus 2021. 
 
Dia menegaskan, lonjakan angka kematian di Tangsel itu, terjadi pada periode Juli 2021. Atau di masa pelaksanaan PPKM Darurat.  "Saat puncak - puncaknya PPKM darurat," jelas dia. 

Berdasarkan data miliknya, rentang usia warga yang meninggal dunia belakangan ini, didominasi usia lanjut. Umumnya, meninggal karena terpapar Covid-19. 
 
Baca: ASN di Tangsel Diminta Donasi untuk Covid-19
 
"Saat ini variatif ( usia kematian) walau masih didominasi lansia dengan kebanyakan wafat akibat virus, bukan karena sakit tua," ucapnya.
 
Meski begitu, angka kematian di usia produktif pun meningkat. "Tetap banyak lansia, tapi usia produktif naik walau masih dibawah lansia. Sekitar 10 persen kenaikannya," kata Dedi. 
 
Dia mengatakan warga Tangsel yang anggota keluarganya meninggal segera mengurus akta kematian. Pembuatan akta tersebut dipastikan gratis. 
 
"Surat akta kematian ini sangat penting. Yang pasti jika tidak membuat surat akta kematian, maka selama itu pula nama orang tersebut, akan selalu muncul di Kartu Keluarga. Kegunaanya banyak, jika pegawai untuk pengurusan pensiunan, asuransi dan lain -lain," terang Kadis Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan