Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi, dari hotel di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) tengah malam. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi, dari hotel di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) tengah malam. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Hotel di Bogor

Antara • 12 Agustus 2021 11:28
Bogor: Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan bukan suami istri di hotel di Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu malam, 11 Agustus 2021. Petugas menduga telah terjadi praktik prostitusi.
 
Pada razia itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan chat pada telepon seluler pasangan muda-mudi tersebut. Pasangan muda-mudi tersebut, kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang di razaia. Diduga telah terjadi praktik prostitusi di hotel tersebut.

"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," ujarnya, melansir Antara, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Baca: Terlibat Prostitusi Online, Izin Hotel OYO Salemba Terancam Dicabut
 
Menurut Agustiansyah, ketika dilakukan razia, tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami-istri di dalam kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.
 
"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," imbuhnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.
 
"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan