ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Cabuli 10 Bocah Dekat Musala, Pria Paruh Baya di Bogor Ditangkap

Fatha Annisa • 13 Oktober 2023 19:05
Jakarta: MS (58) diamankan Kepolisian Resor Bogor Kota lantaran diduga mencabuli 10 anak di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengimingi-imingi para korban dengan makanan atau uang. 
 
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengungkapkan aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023 di sekitar area musala di wilayah Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 
 
Para korban MS adalah anak-anak usia 3 sampai 12 tahun. Sementara itu, tidak ditemukan adanya dugaan permekosaan atau persetubuhan paksa terhadap para korban. 
 
“Sementara ini ada 10 korban yang usianya masih di bawah umur,” kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 13 Oktober 2023. 
 
Lebih lanjut Rizka membeberkan bahwa pria paruh baya tersebut tidak bekerja. Namun, MS membuka tempat reparasi alat elektronik dan sehari-hari beraktivitas di sekitar musala. 
 
Baca juga: Puluhan Anak di Pasaman Barat Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap
 

Modus Pelaku

Pelaku akan memanggil korban saat korban bermain di sekitar musala. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gudang yang berada di area yang sama untuk melakukan aksinya. 
 
“Di situlah (di gudang) korban melakukan pencabulan terhadap korban,” kata dia. 
 
Setelahnya, pelaku akan memberikan para korban jajanan supaya tidak mengadu kepada orang tua mereka. Sedangkan untuk korban yang usianya lebih tua, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang. 
 
Aksi cabul MS terkuak setelah orang tua salah satu korban merasa curiga lantaran sang anak takut jika bertemu dengan MS. Orang tua korban lalu bertanya kepada sang anak apa yang sebenarnya terjadi sampai kasus ini akhirnya terungkap.
 
Baca juga: Kurir Paket di Tangerang Cabuli Bocah Belasan Kali

Pelaku Terancam Penjara

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.
 
“Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk atau traumatis," ujarnya.


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan