Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Catat Para Jastiper! Mulai Besok 5 Barang Bawaan Ini Dibatasi Masuk Indonesia

Hendrik Simorangkir • 09 Maret 2024 15:55
Tangerang: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterapkan mulai 10 Maret 2024. Pokok peraturan yang dititipkan kepada Bea Cukai tersebut adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa barang bawaan yang masuk ke Indonesia.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berlakunya peraturan tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 
 
"Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Contohnya jumlah yang dibatasi terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024.
 
Baca: Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ribuan Milky Bun Jajanan Jastip Viral Asal Thailand

"Selain itu, ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon selular, headset, komputer tablet maksimal 2 unit per penumpang," sambungnya.

Gatot menuturkan, peraturan baru tersebut ditujukan kepada seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air. Apabila kedapatan membawa muatan lebih dari yang sudah ditetapkan, pihaknya akan mengenakan biaya impor barang secara proporsional.
 
"Jadi ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," katanya.
 
Gatot mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan diharapkan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. 
 
"Jangan sampai nanti membawa barang melebihi ketentuan tersebut, dan kemudian kami tegakkan. Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan