Jakarta: Ketua DPP Golkar Lamhot Sinaga mengakui nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam daftar bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), mendampingi Prabowo Subianto. Saat ini, kata dia, ada 4 nama yang kemungkinan mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.
"Pegangan kita sampai saat ini masih keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang kemarin. Bahwa itu mengerucut ke 4 nama, salah satunya ada Gibran (Rakabuming Raka)," ucap Lamhot, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut dia, dari keempat nama itu salah satunya sudah pasti akan mendampingi Prabowo. Ia pun meminta publik menunggu sampai keputusan akhir KIM menetapkan satu nama.
"Dua, tiga hari ini pasti akan diumumkan," kata dia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Jakarta: Ketua DPP Golkar Lamhot Sinaga mengakui nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam daftar bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), mendampingi Prabowo Subianto. Saat ini, kata dia,
ada 4 nama yang kemungkinan mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.
"Pegangan kita sampai saat ini masih keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang kemarin. Bahwa itu mengerucut ke 4 nama, salah satunya ada Gibran (Rakabuming Raka)," ucap Lamhot, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut dia, dari keempat nama itu salah satunya sudah pasti akan mendampingi Prabowo. Ia pun meminta publik menunggu sampai keputusan akhir KIM menetapkan satu nama.
"Dua, tiga hari ini pasti akan diumumkan," kata dia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki
dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)