Tangerang: Sebanyak 29 warga negara asing (WNA) ilegal diciduk Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat lantaran lantaran tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian yang sah.
"Puluhan WNA yang ditangkap itu berkat operasi gabungan yang kita jalankan berdasarkan aduan dari masyarakat terkait WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, yang berada di wilayah kerja kami," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Subki menuturkan, 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian itu ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Dari 29 WNA yang ditangkap, keseluruhannya berasal dari benua Afrika, yakni 27 warga negara Nigeria, 1 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana," katanya.
"Sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi," sambungnya.
Subki menambahkan, operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
"Masyarakat untuk tidak ragu ataupun takut melaporkan WNA yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang. Sehingga kedaulatan negara dapat ditegakkan," jelasnya.
Tangerang: Sebanyak 29
warga negara asing (WNA) ilegal diciduk Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat lantaran lantaran tidak dapat menunjukan dokumen
keimigrasian yang sah.
"Puluhan WNA yang ditangkap itu berkat operasi gabungan yang kita jalankan berdasarkan aduan dari masyarakat terkait WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, yang berada di wilayah kerja kami," ujar Kepala Kantor
Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Subki menuturkan, 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian itu ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Dari 29 WNA yang ditangkap, keseluruhannya berasal dari benua Afrika, yakni 27 warga negara Nigeria, 1 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana," katanya.
"Sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi," sambungnya.
Subki menambahkan, operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
"Masyarakat untuk tidak ragu ataupun takut melaporkan WNA yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang. Sehingga kedaulatan negara dapat ditegakkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)