Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani
Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani

ASN Pemkot Tangsel Ditetapkan Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Honorer

Hendrik Simorangkir • 20 November 2023 16:17
Tangerang: Hendra Wijaya, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka. Hendra terjerat kasus dugaan penipuan dengan mengiming-imingi korban bekerja menjadi pegawai honorer.
 
"Iya benar (ditetapkan menjadi tersangka). Banyak korbannya yang baru melapor. Hingga kini masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin, 20 November 2023.
 
Baca: Modal 39 Tiket, Ghisca Debora Lakukan Penipuan Konser Coldplay Jakarta
 

Bambang menuturkan tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari puluhan korbannya. Kasus penipuan tersebut bermula pada Senin, 4 April 2022, di mana kasus penipuan terjadi ketika seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban dari HA.
 
"Kemudian, SA mengenalkan korban dengan tersangka Hendra Wijaya yang mengaku sebagai ASN di Tangerang Selatan. Hendra menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta," jelasnya.

"Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," ungkapnya.
 
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka diajak ke kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran. 
 
"Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," bebernya.
 
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
 
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan SDM Pemkot Tangsel, Fuad, mengatakan pihaknya akan memberlakukan pemberhentian sementara kepada Hendra, lantaran tersangkut kasus hukum.
 
"Sesuai ketentuan seorang ASN yang ditahan karena kasus hukum, akan diberlakukan pemberhentian sementara," kata Fuad.
 
Fuad menambahkan pihaknya mesti mengecek terlebih dahulu pelanggaran yang telah diperbuat tersangka sebelum memberikan hukuman.
 
"Kita akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan. Harus dicek dulu, pelanggaran disiplin apa yang pernah dibuat yang bersangkutan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan