Ghisca Debora memakai baju tahanan (Foto: medcom/abdurrahman addakhil)
Ghisca Debora memakai baju tahanan (Foto: medcom/abdurrahman addakhil)

Modal 39 Tiket, Ghisca Debora Lakukan Penipuan Konser Coldplay Jakarta

Medcom • 20 November 2023 15:49
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan penipuan tiket konser Coldplay. Polisi menetapkan Ghisca Debora sebagai tersangka penipuan.
 
Modus yang dilakukan tersangka yaitu tersangka ikut rebutan tiket, lalu ketika mendapatkan tiket dia melakukan penipuan.
 
"Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga ikut war tiket dan dapat 39 tiket, dan sudah diserahkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

Susatyo menambahkan, tersangka menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket dengan meyakinkan mempunyai koneksi orang dalam.
 
“Padahal dari bulan Mei sampai bulan November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket sebagainya," lanjut Susantyo.
 
Baca juga: Tampang Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay Jakarta

 
Dari laporan yang diterima, korban berinisial VS mengaku rugi sebesar Rp1,35  miliar atau 700 tiket. Kedua, korban  AS rugi sebesar Rp1,03 miliar atau 600 tiket. Ketiga, korban MF rugi sebanyak Rp1,3 miliar atau 500 tiket.
 
Keempat, korban SG rugi sebesar Rp73 juta atau 58 tiket. Kelima, korban AR rugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket. Keenam, korban CL rugi Rp230 juta. Total kerugian dari penipuan tersebut mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket.
 
Saksi dari kasus tersebut sebanyak tujuh orang. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyitaan dan penggeledahan paksa barang-barang milik tersangka.
 
Mahasiswa asal Cikupa, Kabupaten Tangerang itu kini ditahan dengan barang bukti mutasi rekening BCA atas nama GDA, berbagai barang bermerk yang dibeli sejak Mei. Total barang bukti mencapai Rp600 juta, dan sisa sekitar Rp2 miliar digunakan tersangka secara pribadi.
 
Atas perbuatannya, tersangka GDA dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman masing-masing pasal berupa empat tahun penjara.
 
Meski demikian, laporan tidak hanya berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat. Masih ada beberapa korban di wilayah hukum lainnya yang turut melaporkan tindakan penipuan tiket Coldplay.
 
(abdurrahman addakhil)
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan