Ilustrasi
Ilustrasi

Permen Dicabut, Taksi Online Tidak Punya Dasar Operasi

Andi Aan Pranata • 23 Agustus 2017 15:45
medcom.id, Makassar: Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menganggap angkutan umum taksi online kini ilegal menurut hukum. Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sebagai dasar operasional taksi online.
 
“Dengan dicabutnya Permen, maka taksi online jangan lagi ada yang beroperasi. Sebab mereka tidak lagi punya dasar hukum,” kata Ketua Organda Makassar Zainal Abidin melalui telepon, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Baca: MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi Online

Zainal menyebutkan, dalam putusan MA diterangkan bahwa pencabutan Permen 26/2017 demi keadilan hukum. Bahasa tersebut yang kemudian ditaksirkan Organda sebagai upaya menegakkan keadilan bagi semua kalangan masyarakat. Dalam hal ini, khususnya penyedia jasa transportasi umum.
 
“Kami tidak ingin jadi korban, dengan membiarkan angkutan lain berkeliaran tanpa ada dasar hukum,” ujar Zainal.
 
Permen Dicabut, Taksi Online Tidak Punya Dasar Operasi
 
Menyusul pembatasan Permen, Organda Makassar berencana bertemu dengan pemerintah daerah setempat. Zainal menyatakan pihaknya akan mengusulkan sejumlah kesepatakan terkait taksi online untuk menjaga stabilitas di masyarakat. Sebab tidak menutup kemungkinan, akan bermunculan gelombang protes.
 
Lebih lanjut dijelaskan, Makassar bisa menerima kehadiran taksi online dengan beberapa pertimbangan khusus. Di antaranya meminta pemerintah menyaring kendaraan yang layak operasi melalui uji teknis kendaraan atau kir.
 
“Hal ini terkait keselamatan penumpang. Kalau soal aturan lain memang belum terlalu mendesak,” kata Zainal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan