Tangerang: Ombudsman memberikan rapor kuning dalam hal kepatuhan standar pelayanan piblik yang diberikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Penilaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2018 yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 80,74.
Untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov Banten harus mendapatkan nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
"Dalam penilaian terakhir pada 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun pada 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning dengan skor 73,95," kata Dedy dalam keterangan pers, Jumat, 8 April 2022.
Baca: Ombudsman Serahkan Nasib TWK ke Jokowi dan DPR
Dedy menuturkan nilai yang diperoleh tersebut merupakan gabungan dari beberapa nilai di organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dirata-ratakan sehingga menjadi nilai yang diberikan ke Pemprov Banten.
"Nilai tersebut merupakan gabungan dari nilai OPD. Untuk Pemprov Banten sendiri yang dinilai adalah DPMPTSP dengan capaian nilai 90,09 atau berada di zona hijau, kemudian Dinas Pendidikan berada di zona merah dengan nilai 40,05," jelasnya.
Selain itu, Dedy menjelaskan pada 2021 ini Pemprov Banten berada di posisi 20 secara nasional. Sehingga, Dedy berharap agar Pemprov Banten di penilaian tahun ini ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam zona hijau.
"Kami berharap pada penilaian di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ujarnya.
Sementara Asda 3 Pemprov Banten Deni Hermawan mengatakan akan berkomitmen melakukan evaluasi dan berbenah dengan salah satunya memenuhi komponen stanadar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami akan berupaya, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, agar mereka puas dengan pelayanan yang kami berikan. komitmen kami juga agar penilaian di tahun ini, kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam zona hijau," kata Deni.
Tangerang:
Ombudsman memberikan rapor kuning dalam hal kepatuhan standar pelayanan piblik yang diberikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Penilaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2018 yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 80,74.
Untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov Banten harus mendapatkan nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
"Dalam penilaian terakhir pada 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun pada 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning dengan skor 73,95," kata Dedy dalam keterangan pers, Jumat, 8 April 2022.
Baca:
Ombudsman Serahkan Nasib TWK ke Jokowi dan DPR
Dedy menuturkan nilai yang diperoleh tersebut merupakan gabungan dari beberapa nilai di organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dirata-ratakan sehingga menjadi nilai yang diberikan ke Pemprov Banten.
"Nilai tersebut merupakan gabungan dari nilai OPD. Untuk Pemprov Banten sendiri yang dinilai adalah DPMPTSP dengan capaian nilai 90,09 atau berada di zona hijau, kemudian Dinas Pendidikan berada di zona merah dengan nilai 40,05," jelasnya.
Selain itu, Dedy menjelaskan pada 2021 ini Pemprov Banten berada di posisi 20 secara nasional. Sehingga, Dedy berharap agar Pemprov Banten di penilaian tahun ini ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam zona hijau.
"Kami berharap pada penilaian di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ujarnya.
Sementara Asda 3 Pemprov Banten Deni Hermawan mengatakan akan berkomitmen melakukan evaluasi dan berbenah dengan salah satunya memenuhi komponen stanadar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami akan berupaya, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, agar mereka puas dengan pelayanan yang kami berikan. komitmen kami juga agar penilaian di tahun ini, kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam zona hijau," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)