Jakarta: Ombudsman menyerahkan seluruh kebijakan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Ombudsman tidak bisa bergerak banyak terkait rekomendasi TWK yang ditolak dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tindak lanjutnya kita menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Ombudsman sudah melaksanakan tugasnya," kata Ketua Ombudsman Mochamad Najih kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Najih mengatakan instansinya cuma bisa menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden dan DPR terkait TWK sesuai dengan Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ombudsman. Ombudsman tidak memiliki kewenangan lebih untuk memaksakan KPK menjalankan rekomendasinya.
"Tugas Ombudsman sudah dilaksanakan sampai dengan disampaikannya surat, tindak lanjutnya sudah bukan kewenangan Ombudsman lagi," ujar Najih.
Di sisi lain, KPK menegaskan tak ada pelanggaran dalam TWK. Semua prosesnya sudah mengikuti aturan.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni 2021, melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 4 April 2022.
Baca: Kembali Diprotes, KPK Tegaskan TWK Sesuai Prosedur
KPK menghormati surat terbuka para mantan pegawainya terkait TWK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguji keabsahan tes.
"Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ali.
Jakarta:
Ombudsman menyerahkan seluruh kebijakan terkait
tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Ombudsman tidak bisa bergerak banyak terkait rekomendasi TWK yang ditolak dijalankan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tindak lanjutnya kita menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Ombudsman sudah melaksanakan tugasnya," kata Ketua Ombudsman Mochamad Najih kepada
Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Najih mengatakan instansinya cuma bisa menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden dan DPR terkait TWK sesuai dengan Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ombudsman. Ombudsman tidak memiliki kewenangan lebih untuk memaksakan KPK menjalankan rekomendasinya.
"Tugas Ombudsman sudah dilaksanakan sampai dengan disampaikannya surat, tindak lanjutnya sudah bukan kewenangan Ombudsman lagi," ujar Najih.
Di sisi lain, KPK menegaskan tak ada pelanggaran dalam TWK. Semua prosesnya sudah mengikuti aturan.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni 2021, melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 4 April 2022.
Baca:
Kembali Diprotes, KPK Tegaskan TWK Sesuai Prosedur
KPK menghormati surat terbuka para mantan pegawainya terkait TWK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguji keabsahan tes.
"Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)