Tangerang: Pemuda berinisial NS, warga Kampung Kandang Kambing di Cibodas, Kota Tangerang, mencuri dua pembersih wajah dan dua vitamin rambut di salah satu minimarket di wilayah tersebut. Hasil curian tersebut dijual NS untuk dan uangnya digunakan untuk mengobati ibunya yang sakit.
"Kejadiannya pada Jumat, 18 Maret 2022, saudara Nanda ditangkap karena mencuri, dia menyampaikan melakukan itu karena harus menghidupi ibunya yang sakit," ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, Selasa, 22 Maret 2022.
Stanlly langsung mengecek kebenarannya dengan mendatangi ke rumah NS.
"Ternyata didapati di rumahnya, ibu dari NS merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tidak hanya itu, NS juga membiayai dua adiknya yang masih bersekolah," ujar dia.
Stanlly memutuskan pihaknya memberikan restorative justice kepada NS. Selain itu, NS juga diangkat menjadi pegawai harian lepas di Polsek Jatiuwung.
"Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban NS. Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah restorative justice bisa kita lakukan," jelasnya.
Baca: 5 Kali Beraksi, Pencuri Modus Pecah Kaca Ditembak Polisi
Restorative justice ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat. Selain itu, korban mencabut laporannya.
NS mengaku terpaksa mencuri dua barang pembersih wajah dan dua vitamin rambut di minimarket kawasan Cibodas, untuk memenuhi kebutuhan ibunya yang ODGJ. NS menuturkan dirinya yang hanya lulusan SD.
"Sebelumnya bekerja sebagai penjaga rental gim permainan dengan penghasilan Rp50 ribu per hari. Setelah rentalnya tutup, saya tidak kerja lagi. Mau nyari kerjaan dengan ijazah SD susah. Akhirnya saya ngamen di jalan," jelasnya.
NS mengaku dia tinggal bersama ibu, dua kakak, dan dua adiknya. "Adik saya pada mau lulus sekolah. Ya biayanya kita kakaknya saling bantu," ucapnya.
Tangerang: Pemuda berinisial NS, warga Kampung Kandang Kambing di Cibodas, Kota Tangerang,
mencuri dua pembersih wajah dan dua vitamin rambut di salah satu minimarket di wilayah tersebut. Hasil curian tersebut dijual NS untuk dan uangnya digunakan untuk mengobati ibunya yang sakit.
"Kejadiannya pada Jumat, 18 Maret 2022, saudara Nanda ditangkap karena mencuri, dia menyampaikan melakukan itu karena harus menghidupi ibunya yang sakit," ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, Selasa, 22 Maret 2022.
Stanlly langsung mengecek kebenarannya dengan mendatangi ke rumah NS.
"Ternyata didapati di rumahnya, ibu dari NS merupakan
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tidak hanya itu, NS juga membiayai dua adiknya yang masih bersekolah," ujar dia.
Stanlly memutuskan pihaknya memberikan
restorative justice kepada NS. Selain itu, NS juga diangkat menjadi pegawai harian lepas di Polsek Jatiuwung.
"Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban NS. Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah
restorative justice bisa kita lakukan," jelasnya.
Baca:
5 Kali Beraksi, Pencuri Modus Pecah Kaca Ditembak Polisi
Restorative justice ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat. Selain itu, korban mencabut laporannya.
NS mengaku terpaksa mencuri dua barang pembersih wajah dan dua vitamin rambut di minimarket kawasan Cibodas, untuk memenuhi kebutuhan ibunya yang ODGJ. NS menuturkan dirinya yang hanya lulusan SD.
"Sebelumnya bekerja sebagai penjaga rental gim permainan dengan penghasilan Rp50 ribu per hari. Setelah rentalnya tutup, saya tidak kerja lagi. Mau
nyari kerjaan dengan ijazah SD susah. Akhirnya saya
ngamen di jalan," jelasnya.
NS mengaku dia tinggal bersama ibu, dua kakak, dan dua adiknya. "Adik saya pada mau lulus sekolah. Ya biayanya kita kakaknya saling bantu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)