ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

WNA Thailand Dideportasi Usai 11 Tahun Dipenjara di Bali

Antara • 13 Februari 2022 08:58
Bali: Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35) setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun. MUS dipenjara karena terlibat kasus narkoba.
 
“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Ia mengatakan MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya.
 
MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi. MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
 
Setelah administrasi siap, MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Surat izin masuk juga sudah terbt, Thailand Pass, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK).
 
Baca:  Sahroni Mendukung Vonis Mati Tiga Polisi Bandar Sabu di Tanjung Balai
 
Kini, MUS masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
 
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.
 
Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya mencurigakan.
 
Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya. Terdapat 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine dalam perutnya.
 
Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
 
Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan