Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang memvonis mati tiga eks anggota Polres Tanjung Balai didukung. Ketiganya terbukti menjual narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Politikus Partai NasDem itu menilai keputusan majelis hakim sudah tepat. Apalagi, ketiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
"Narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa ditoleransi penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," ucap dia.
Dia mengaku heran dengan ulah ketiga terdakwa tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya tak terlibat dalam pelanggaran hukum, terutama narkoba yang masuk kejahatan luar biasa.
Baca: 3 Oknum Polisi Divonis Mati Gegara Jual Barang Bukti Narkoba
Dia berharap vonis hukuman mati bagi tiga eks anggota Polres Tanjung Balai itu menjadi pembelajaran. Sehingga, tidak ada lagi aparat yang bermain-main dengan bisnis barang haram tersebut.
"Saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis hukuman mati tiga mantan anggota Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto. Vonis serupa juga ditetapkan kepada dua orang warga sipil lainnya.
Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang
memvonis mati tiga eks anggota
Polres Tanjung Balai didukung. Ketiganya terbukti menjual
narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Politikus Partai NasDem itu menilai keputusan majelis hakim sudah tepat. Apalagi, ketiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
"
Narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa ditoleransi penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," ucap dia.
Dia mengaku heran dengan ulah ketiga terdakwa tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya tak terlibat dalam pelanggaran hukum, terutama narkoba yang masuk kejahatan luar biasa.
Baca:
3 Oknum Polisi Divonis Mati Gegara Jual Barang Bukti Narkoba
Dia berharap vonis hukuman mati bagi tiga eks anggota Polres Tanjung Balai itu menjadi pembelajaran. Sehingga, tidak ada lagi aparat yang bermain-main dengan bisnis barang haram tersebut.
"Saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis hukuman mati tiga mantan anggota Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto. Vonis serupa juga ditetapkan kepada dua orang warga sipil lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)