Bandung: Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung akan segera direvisi per Rabu, 6 Juli 2022. Mulai besok, warga yang hendak ke ruang publik wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
"Perubahannya ada pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, animo warga untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat. Terlebih sejumlah perjalanan wajib menyertakan sertifikat booster.
"Kita juga akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," sahutnya.
Ia menuturkan, gerai vaksinasi akan disiapkan di terminal, stasiun dan bandara sebagai upaya untuk mempercepat vaksin booster. Pasalnya hingga kini baru 35 persen warga Bandung yang mendapat vaksin booster dari target 1,7 juta penduduk.
Yana mengaku, jika hari ini perwal telah selesai direvisi, kemungkinan regulasi tersebut sudah bisa diterapkan esok hari meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," ungkapnya.
Bandung: Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung akan segera direvisi per Rabu, 6 Juli 2022. Mulai besok, warga yang hendak ke
ruang publik wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau
booster.
"Perubahannya ada pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau
booster," kata Yana di
Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, animo warga untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat. Terlebih sejumlah perjalanan wajib menyertakan sertifikat
booster.
"Kita juga akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," sahutnya.
Ia menuturkan, gerai vaksinasi akan disiapkan di terminal, stasiun dan bandara sebagai upaya untuk mempercepat vaksin
booster. Pasalnya hingga kini baru 35 persen warga Bandung yang mendapat vaksin
booster dari target 1,7 juta penduduk.
Yana mengaku, jika hari ini perwal telah selesai direvisi, kemungkinan regulasi tersebut sudah bisa diterapkan esok hari meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di
Kota Bandung," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)