Sejumlah warga di Puskesmas Balai Kota Bandung, Jawa Barat. (Medcom.id/Roni K)
Sejumlah warga di Puskesmas Balai Kota Bandung, Jawa Barat. (Medcom.id/Roni K)

Warga Bandung Kembali Antusias Vaksin Booster

Roni Kurniawan • 06 Juli 2022 11:59
Bandung: Puskesmas di Kota Bandung, Jawa Barat, mulai dipadati oleh warga yang hendak vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster pada Rabu, 6 Juli 2022. Hal itu setelah adanya aturan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
 
Berdasarkan pantauan medcom.id, Puskesmas Balai Kota Bandung mulai dipadati oleh warga untuk mendapatkan vaksin booster sejak pukul 09.00 WIB. Warga pun rela mengantre cukup panjang agar bisa mendapatkan booster untuk keperluan perjalanan.
 
"Iya mau (vaksin) booster, baru bisa sekarang buat nanti kan katanya diaturan kalau mau pergi-pergi wajib booster," kata Citra, salah seorang warga Bandung yang hendak vaksin booster di Puskesmas Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 6 Juli 2022.

Citra mengaku awalnya enggan divaksin booster karena selama ini syarat untuk perjalanan menggunakan tranaportasi umum seperti kereta api dan pesawat hanya diwajibkan vaksin dosis kedua. Namun Citra pun harus di-booster karena kerap melakukan perjalanan jauh.
 
Baca juga: Pengunjung Mal di Tangsel Wajib Vaksinasi Booster

"Iya kemarin-kemarin kan cuma dua kali vaksin, tapi liat berita nanti mah harus tiga kali vaksin. Soalnya saya suka pergi jauh pakai kereta atau pesawat," sambungnya.
 
Hal senada pun diungkapkan Andi yang rela datang sejak pagi ke Puskesmas Pasirkaliki. Ia awalnya enggan untuk di-booster karena sudah dua kali vaksin dan menilai sudah aman dari covid-19.
 
"Baru dua kali vaksin sih, alhamdulillah aman-aman saja, beberapa kali di-swab juga negatif. Tapi karena ada aturan baru ya kalau mau pergi jauh wajib booster. Jadi ya sekarang aja disuntik" ujar Andi, saat ditemui di Puskesmas Pasirkaliki.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga alias booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat maupun laut. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai dua pekan depan. Hal itu sesuai dengan intruksi dari Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk menekan kasus covid-19.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan