Jepara: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan P sebagai tersangka. P merupakan penjual minuman beralkohol (minol) di Desa Karanggondang yang telah menewaskan sembilan orang.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Polisi juga telah menyita bahan-bahan yang digunakan P untuk membuat minol oplosan.
Barang bukti seperti empat jeriken berisi 5 liter etanol, satu jeriken berisi 20 liter etanol, dan 1 jeriken berisi 15 liter etanol. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.
Baca juga: Dalih Suka Sama Suka, Sekuriti RS 'Tiduri' Anak Pasien
“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita. Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua P. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa setelah minum-minum di tempatnya,” ujar Rozi, Jumat, 4 Februari 2022.
Awalnya, P memberikan keterangan bahwa dia hanya menjual campuran minuman seperti minuman ringan, perasa makanan, dan makanan. Namun, setelah diperiksa secara intensif, akhirnya P mengakui bahwa dia menjual minol oplosan.
“Tersangka juga sudah kami tahan,” kata Rozi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.
“Kami sangkakan tiga pasal langsung. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas dia.
Jepara: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan P sebagai tersangka. P merupakan penjual
minuman beralkohol (minol) di Desa Karanggondang yang telah menewaskan sembilan orang.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Polisi juga telah menyita bahan-bahan yang digunakan P untuk membuat minol oplosan.
Barang bukti seperti empat jeriken berisi 5 liter etanol, satu jeriken berisi 20 liter etanol, dan 1 jeriken berisi 15 liter etanol. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.
Baca juga:
Dalih Suka Sama Suka, Sekuriti RS 'Tiduri' Anak Pasien
“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita. Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua P. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa setelah minum-minum di tempatnya,” ujar Rozi, Jumat, 4 Februari 2022.
Awalnya, P memberikan keterangan bahwa dia hanya menjual campuran minuman seperti minuman ringan, perasa makanan, dan makanan. Namun, setelah diperiksa secara intensif, akhirnya P mengakui bahwa dia menjual minol oplosan.
“Tersangka juga sudah kami tahan,” kata Rozi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.
“Kami sangkakan tiga pasal langsung. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)