Ilustrasi miras oplosan. (ANTARA/Adeng Bustomi)
Ilustrasi miras oplosan. (ANTARA/Adeng Bustomi)

Penjual Miras Oplosan di Jepara Ditetapkan Tersangka

Rhobi Shani • 04 Februari 2022 14:57
Jepara: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan P sebagai tersangka. P merupakan penjual minuman beralkohol (minol) di Desa Karanggondang yang telah menewaskan sembilan orang.
 
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Polisi juga telah menyita bahan-bahan yang digunakan P untuk membuat minol oplosan.
 
Barang bukti seperti empat jeriken berisi 5 liter etanol, satu jeriken berisi 20 liter etanol, dan 1 jeriken berisi 15 liter etanol. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.

Baca juga: Dalih Suka Sama Suka, Sekuriti RS 'Tiduri' Anak Pasien
 
“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita. Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua P. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa setelah minum-minum di tempatnya,” ujar Rozi, Jumat, 4 Februari 2022.
 
Awalnya, P memberikan keterangan bahwa dia hanya menjual campuran minuman seperti minuman ringan, perasa makanan, dan makanan. Namun, setelah diperiksa secara intensif, akhirnya P mengakui bahwa dia menjual minol oplosan.
 
“Tersangka juga sudah kami tahan,” kata Rozi.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.
 
“Kami sangkakan tiga pasal langsung. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan