Yogyakarta: Video seorang perempuan meminta pengunjung membayar Rp100 ribu di destinasi wisata Gumuk Pasir Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral pada Rabu, 31 Mei 2022.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Parangtritis, Tri Waldiana, menjelaskan penarikan uang Rp100 ribu kepada wisatawan itu wajar karena merupakan paket wisata. Lokasi Gumuk Pasir yang ada di video tersebut ada di Dusun Grogol IV, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Lahan Gumuk Pasir berstatus hak milik pribadi tersebut ada ribuan meter persegi.
"Sesuai keterangan (hasil klarifikasi) Rp100 ribu merupakan harga paket dari pengelola, baik biaya parkir, kamar mandi, gazebo, dan untuk pengambilan foto prewedding, video shooting dan sejenisnya, atau untuk pengambilan video konten," kata Tri Waldiana saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2022.
Baca: Viral Wisatawan di Bantul Diminta Bayar Rp100 Ribu untuk Parkir
Dengan rincian tersebut atau dikemas dalam paket wisata, kata dia, masuk dalam kategori wajar. Selain berstatus lahan milik pribadi, lokasi tersebut juga dikenakan kewajiban membayar pajak di kawasan wisata yang nominalnya diperkirakan cukup besar. Selain itu juga belum dihitung ongkos perawatan sejumlah fasilitas di lokasi.
Menurut dia cara penyampaian kepada wisatawan sehingga terjadi kesalahpahaman. Sekilas tarif Rp100 ribu tersebut hanya untuk parkir kendaraan semata. Di sisi lain, ia mengatakan pengunggah video juga tak menanyakan rinci kenapa harus membayar dengan nominal itu.
"Seolah-olah harga Rp100 itu hanya untuk biaya parkir. Padahal itu harga paket," jelasnya.
Semantara hal berbeda memang berlaku di kawasan Gumuk Pasir yang diklaim berstatus tanah Kraton Yogyakarta atau Sultan Ground (SG). Lokasi wisata Gumuk Pasir itu dikelola kelompok masyarakat dan pengunjung hanya ditarik untuk biaya parkir, kamar mandi, dan keleluasaan untuk berfoto di berbagai titik.
Menurut dia, fasilitas di Gumuk Pasir di atas lahan berstatus SG hanya sekadarnya, misalnya bilik kamar mandi dari triplek dan galvalum. Selain itu ada juga wisata di Gumuk Pasir yang menawarkan paket wisata menaiki jip. Paket wisata tersebut bisa dipakai lima orang dan dapat sekali makan yang tarifnya Rp400 ribu.
"Biasanya antara pengelola dan tour leader atau TL juga bisa saling tawar-menawar khusus untuk paket wisata terkait fasilitas yang diperoleh maupun fee yang didapatkan TL," ungkapnya.
Ia menambahkan masyarakat yang dimintai membayar dengan tarif nominal tertentu bisa menanyakan rinciannya lebih dulu. Menurut dia, apa yang terjadi atau dialami seseorang, termasuk wisatawan, perlu dilihat secara proporsional.
"Fasilitas (di destinasi wisata) Gumuk Pasir milik pribadi yang dikelola ibu (yang viral di media sosial) itu cukup bagus. Fasilitasnya ada kamar mandi bagus, ruang ganti, fasilitas prewedding, ada gazebo. Jadi sekalian sewa lahan untuk prewedding. Itu wajar. Sayangnya penyampaian kurang jelas seolah Rp100 ribu itu suruh bayar parkir, padahal yang dimaksud paketan," ujarnya.
Yogyakarta: Video seorang perempuan meminta pengunjung membayar Rp100 ribu di
destinasi wisata Gumuk Pasir Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral pada Rabu, 31 Mei 2022.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Parangtritis, Tri Waldiana, menjelaskan penarikan uang Rp100 ribu kepada wisatawan itu wajar karena merupakan paket wisata. Lokasi Gumuk Pasir yang ada di video tersebut ada di Dusun Grogol IV, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Lahan Gumuk Pasir berstatus hak milik pribadi tersebut ada ribuan meter persegi.
"Sesuai keterangan (hasil klarifikasi) Rp100 ribu merupakan harga paket dari pengelola, baik biaya parkir, kamar mandi, gazebo, dan untuk pengambilan foto prewedding, video shooting dan sejenisnya, atau untuk pengambilan video konten," kata Tri Waldiana saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2022.
Baca:
Viral Wisatawan di Bantul Diminta Bayar Rp100 Ribu untuk Parkir
Dengan rincian tersebut atau dikemas dalam paket wisata, kata dia, masuk dalam kategori wajar. Selain berstatus lahan milik pribadi, lokasi tersebut juga dikenakan kewajiban membayar pajak di kawasan wisata yang nominalnya diperkirakan cukup besar. Selain itu juga belum dihitung ongkos perawatan sejumlah fasilitas di lokasi.
Menurut dia cara penyampaian kepada wisatawan sehingga terjadi kesalahpahaman. Sekilas tarif Rp100 ribu tersebut hanya untuk parkir kendaraan semata. Di sisi lain, ia mengatakan pengunggah video juga tak menanyakan rinci kenapa harus membayar dengan nominal itu.
"Seolah-olah harga Rp100 itu hanya untuk biaya parkir. Padahal itu harga paket," jelasnya.
Semantara hal berbeda memang berlaku di kawasan Gumuk Pasir yang diklaim berstatus tanah Kraton Yogyakarta atau Sultan Ground (SG). Lokasi wisata Gumuk Pasir itu dikelola kelompok masyarakat dan pengunjung hanya ditarik untuk biaya parkir, kamar mandi, dan keleluasaan untuk berfoto di berbagai titik.
Menurut dia, fasilitas di Gumuk Pasir di atas lahan berstatus SG hanya sekadarnya, misalnya bilik kamar mandi dari triplek dan galvalum. Selain itu ada juga wisata di Gumuk Pasir yang menawarkan paket wisata menaiki jip. Paket wisata tersebut bisa dipakai lima orang dan dapat sekali makan yang tarifnya Rp400 ribu.
"Biasanya antara pengelola dan tour leader atau TL juga bisa saling tawar-menawar khusus untuk paket wisata terkait fasilitas yang diperoleh maupun fee yang didapatkan TL," ungkapnya.
Ia menambahkan masyarakat yang dimintai membayar dengan tarif nominal tertentu bisa menanyakan rinciannya lebih dulu. Menurut dia, apa yang terjadi atau dialami seseorang, termasuk wisatawan, perlu dilihat secara proporsional.
"Fasilitas (di destinasi wisata) Gumuk Pasir milik pribadi yang dikelola ibu (yang viral di media sosial) itu cukup bagus. Fasilitasnya ada kamar mandi bagus, ruang ganti, fasilitas prewedding, ada gazebo. Jadi sekalian sewa lahan untuk prewedding. Itu wajar. Sayangnya penyampaian kurang jelas seolah Rp100 ribu itu suruh bayar parkir, padahal yang dimaksud paketan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)