Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sedang mengumpulkan bukti dalam penyelelidikan dugaan penggelapan pajak dana desa yang mencapai Rp30 miliar.
Kepala Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan pihaknya sudah mulai menangani kasus ini sejak Januari 2022.
"Sejak awal Januari, sudah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah operasi intelijen," kata Hutamrin saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca: Pendamping Desa di Cirebon Bawa Kabur Uang Pajak Rp30 Miliar
Hutamrin menjelaskan surat perintah itu diterbitkan untuk mendalami laporan uang pajak dengan indikasi merugikan negara. Saat ini kasus tersebut sedang ditelaah pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Kami terus mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan. Apakah dalam kasus ini ada indikasi korupsinya, masih kami selidiki," jelasnya.
Hutamrin menjelaskan kasus tersebut masih dalam ruang lingkup kinerja intelijen. Kajari pun meminta dukungan semua pihak agar bisa memproses kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa tersebut dengan cepat.
"Kami minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Jangan panik dan jangan kalut. Kalau ada bukti baru, segera berikan kepada kami. Kejaksaan akan menangani kasus ini sesuai secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku," ujarnya.
Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sedang mengumpulkan bukti dalam penyelelidikan dugaan penggelapan pajak
dana desa yang mencapai Rp30 miliar.
Kepala Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan pihaknya sudah mulai menangani kasus ini sejak Januari 2022.
"Sejak awal Januari, sudah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah operasi intelijen," kata Hutamrin saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca:
Pendamping Desa di Cirebon Bawa Kabur Uang Pajak Rp30 Miliar
Hutamrin menjelaskan surat perintah itu diterbitkan untuk mendalami laporan uang pajak dengan indikasi merugikan negara. Saat ini kasus tersebut sedang ditelaah pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Kami terus mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan. Apakah dalam kasus ini ada indikasi korupsinya, masih kami selidiki," jelasnya.
Hutamrin menjelaskan kasus tersebut masih dalam ruang lingkup kinerja intelijen. Kajari pun meminta dukungan semua pihak agar bisa memproses kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa tersebut dengan cepat.
"Kami minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Jangan panik dan jangan kalut. Kalau ada bukti baru, segera berikan kepada kami. Kejaksaan akan menangani kasus ini sesuai secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)