Bogor: Pemerintah Kota Bogor mengumumkan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga Senin, 14 September 2020. Perpanjangan dilakukan usai Wali Kota Bogor Bima Arya mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Perpanjangan sementara masa PSBMK itu guna menunggu hasil koordinasi lebih lanjut Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat terkait PSBB," kata Bima usai mengikuti rapat koordinasi secara online, Kamis, 10 September 2020.
Menurut Bima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Jakarta darurat covid-19. Maka itu, penerapan PSBB harus diselaraskan dengan daerah penyangga.
"Jadi Pak Gubernur rapat lagi dengan pusat dengan kementerian terkait. Mungkin hari senin akan dirapatkan lagi dengan daerah Bodetabek (Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi). Jadi, kalau pertanyaannya Bodetabek mengikuti Jakarta? Jakarta sendiri masih harus dimatangkan dulu," tegasnya.
Bima mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil update status ketegori zona kota dan kabupaten se-Indonesia. Setelah hasil didapat pemkot akan mengambil keputusan dan langkah ke depan.
"Sampai saat ini Pemkot Bogor belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil apakah memperketat PSBB seperti Jakarta atau lainnya. Senin kami akan rapatkan lagi dengan Forkompimda. Nanti akan kita sampaikan lagi," tutup Bima.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku mendukung langkah Pemprov DKI Jakarata yang kembali memperketat PSBB. Karena, langkah itu dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat menekan angka penularan covid-19.
"Tentu, kalau kita ambil hikmahnya bila DKI Jakarta menerapkan PSBB kembali dan WFH adalah berkurangnya interaksi warga di spot-spot berisiko khususnya perkantoran, angkutan umum dan keramaian," kata Dedie saat dihubungi medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2020.
Dedie menegaskan, muasal klaster di Bogor dari aktivitas anggota keluarga yang bekerja atau bersumber dari klaster perkantoran, perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan moda transportasi serta aktivitas sosial warga.
"Sejauh ini, PSBMK di Kota Bogor cukup efektif menekan kasus positif covid-19. Kota Bogor dengan PSBMK bukan pelonggaran. Karena pembatasan ini memberi dampak pada meningkatnya kesadaran publik. Evaluasi PSBMK hari ini dan rencana besok batas waktu penerapan sehingga diperpanjang atau diperketat," ujarnya.
Bima mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil update status ketegori zona kota dan kabupaten se-Indonesia. Setelah hasil didapat pemkot akan mengambil keputusan dan langkah ke depan.
"Sampai saat ini Pemkot Bogor belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil apakah memperketat PSBB seperti Jakarta atau lainnya. Senin kami akan rapatkan lagi dengan Forkompimda. Nanti akan kita sampaikan lagi," tutup Bima.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku mendukung langkah Pemprov DKI Jakarata yang kembali memperketat PSBB. Karena, langkah itu dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat menekan angka penularan covid-19.
"Tentu, kalau kita ambil hikmahnya bila DKI Jakarta menerapkan PSBB kembali dan WFH adalah berkurangnya interaksi warga di spot-spot berisiko khususnya perkantoran, angkutan umum dan keramaian," kata Dedie saat dihubungi medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2020.
Dedie menegaskan, muasal klaster di Bogor dari aktivitas anggota keluarga yang bekerja atau bersumber dari klaster perkantoran, perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan moda transportasi serta aktivitas sosial warga.
"Sejauh ini, PSBMK di Kota Bogor cukup efektif menekan kasus positif covid-19. Kota Bogor dengan PSBMK bukan pelonggaran. Karena pembatasan ini memberi dampak pada meningkatnya kesadaran publik. Evaluasi PSBMK hari ini dan rencana besok batas waktu penerapan sehingga diperpanjang atau diperketat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)