Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Jepara Alokasi 30 Persen Dana Desa untuk Bansos

Rhobi Shani • 14 April 2020 13:57
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan 30 persen dana desa untuk jaring pengaman sosial. Bentuknya berupa bantuan langsung tunai desa (BLTDes).
 
Kepala Bidang Penguatan Lembaga Masyarakat dan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha, mengatakan pihaknya sudah diminta mengusulkan calon penerima BLTDes. Saat ini Pemda menunggu petunjuk teknis realisasi program tersebut.
 
“Data warga penerima sesuai dengan data dari relawan covid-19 desa. Kalau dari dana desa belum cukup, nanti bisa diajukan sebagai penerima yang dari provinsi, karena provinsi juga melakukan pendataan," terang Ferry, Selasa, 14 April 2020.

Baca juga: Pemkot Bandung Ajukan 7.682 Warga Dapat Kartu Prakerja
 
Ferry memerinci tiga kriteria penerima BLTDes. Antara lain bukan penerima program keluarga harapan (PKH), warga yang kehilangan pekerjaan terdampak pandemik covid-19, dan keluarga rentan.
 
"Rentan artinya warga memiliki anggota keluarga yang mengidap penyakit ata rentan penyakit. Seperti anak stunting atau stoke," jelas Ferry. 
 
Lebih lanjut, daftar calon penerima BLTDes akan lebih dulu dimusyawarakan di tingkat desa. Nantinya, penerima BLTDes memperoleh uang tunai sebesar Rp600 ribu tiap bulan selama tiga bulan.
 
"Uang bantuan akan langsung ditransfer kepada rekening penerima," pungkasnya.
 
Baca juga: Gubernur Papua ke Jakarta untuk Cek Kesehatan Rutin
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan