Kapolres Sumenep AKBP Darman. Medcom.id/ Rahmatullah
Kapolres Sumenep AKBP Darman. Medcom.id/ Rahmatullah

Polisi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Rahmatullah • 18 Agustus 2020 14:09
Sumenep: Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berlaku kepada anggota kepolisian. Kapolres Sumenep, AKBP Darman, menyatakan telah menyiapkan sanksi bagi anggota yang melanggar protokol kesehatan.
 
"Anggota yang melanggar juga kita sanksi seperti push up dan juga sanksi sosial berupa bersih-bersih," kata AKBP Darman di Sumenep, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Baca: Bangka Belitung Usulkan Depati Bahrin sebagai Pahlawan Nasional

Darman menjelaskan ancaman sanksi bagi anggota kepolisian yang lalai menjalankan protokol kesehatan diberlakukan mulai 18 Agustus 2020. Menurutnya tidak ada alasan anggota polisi abai dalam aturan karena harus menjadi contoh bagi masyarakat.
 
"Mulai hari ini apabila ada anggota kepolisian tidak memakai masker kita tindak," jelasnya.
 
Sekarang Darman mengaku tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
 
"Mulai 24 Agustus sampai 24 September 2020 kita berlakukan pendisiplinan kepada masyarakat. Yang melanggar bisa dikenakan sanksi sosial," ungkap Darman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan