Ilustrasi. Media Indonesia
Ilustrasi. Media Indonesia

Warga Kota Tangerang Dilarang Mudik

Hendrik Simorangkir • 01 April 2020 11:13
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran perihal tindak lanjut pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di Kota Tangerang, Banten. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni melarang masyarakat mudik.
 
"Surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari Pemkot Tangerang," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang, Buceu Gartina, Rabu, 1 April 2020.
 
Selain terkait pelarangan mudik, Buceu menambahkan surat edaran Nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut juga meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi menutup pelayanan. Pemilik usaha makanan dan minuman pun diminta membatasai jam operasional.

Baca: Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Kebijakan Mudik Lebaran
 
"Yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat," jelasnya.
 
Warga diimbau membatasi segala bentuk kegiatan yang berpotensi yang membuat kerumunan. Warga pun diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. 
 
"Jika tidak ada keperluan penting, tetap di rumah," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>