Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Bupati Bangkalan RA Latif Abdul Imron, meski telah ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan Ra Latif bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Nanti anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," kata Firli, di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Firli berjanji KPK bekerja profesional terkait penanganan kasus yang menimpa Ra Latif dilakukan secara terbuka, baik mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Namun, Firli enggan mengatakan alasan kenapa RA Latif tak kunjung tidak ditahan.
"Tunggu saja pada saatnya nanti, pasti akan kita kasih tahu. Sabar ya," ujarnya.
Bupati Bangkalan RA Latif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sejak akhir Oktober 2022, namun hingga kini RA Latif tak kunjung ditahan. RA Latif masih melakukan berbagai kegiatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Selain RA Latif, ada lima orang lainnya di Bangkalan yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Bupati Bangkalan RA Latif Abdul Imron, meski telah ditetapkan tersangka
kasus suap jual beli jabatan.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan Ra Latif bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Nanti anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," kata Firli, di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Firli berjanji KPK bekerja profesional terkait penanganan kasus yang menimpa Ra Latif dilakukan secara terbuka, baik mulai dari
penyelidikan hingga penyidikan. Namun, Firli enggan mengatakan alasan kenapa RA Latif tak kunjung tidak ditahan.
"Tunggu saja pada saatnya nanti, pasti akan kita kasih tahu. Sabar ya," ujarnya.
Bupati Bangkalan RA Latif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sejak akhir Oktober 2022, namun hingga kini RA Latif tak kunjung ditahan. RA Latif masih melakukan berbagai kegiatan di
Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Selain RA Latif, ada lima orang lainnya di Bangkalan yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)