Bandar Lampung: Polda Lampung membongkar makam RF, 17, yang tewas diduga dianiaya oleh sesama warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), dibantu masyarakat melakukan pembongkaran jasad RF.
Pembongkaran jasad RF demi kepentingan pendalaman penyelidikan polisi maka diperlukan autopsi. Sementara pihak keluarga tak mempermasalahkan autopsi yang sedang berlangsung tersebut.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan Biddokkes Polda Lampung dipimpin oleh Dokter Jims Tambunan serta dibantu tim akan melakukan autopsi ditempat pemakaman.
Dokter Jims Tambunan mengatakan proses autopsi diperkirakan akan berlangsung selama delapan jam, mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam.
Proses autopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh yang cermat. Hal ini untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui.
"Kira-kira proses ini akan memakan waktu delapan jam, autopsi luar serta didalam," ujarnya, Rabu, 20 Juli 2022.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF maka diputuskan untuk dilakukan proses autopsi.
“Berdasarkan Scientific Crimescene Investigation,” kata Pandra.
Ia menuturkan semua kegiatan penyidikan ini bertujuan memastikan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
"Hal ini guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti, demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," jelasnya.
Bandar Lampung: Polda Lampung membongkar makam RF, 17, yang tewas diduga dianiaya oleh sesama warga binaan
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), dibantu masyarakat melakukan pembongkaran jasad RF.
Pembongkaran jasad RF demi kepentingan
pendalaman penyelidikan polisi maka diperlukan autopsi. Sementara pihak keluarga tak mempermasalahkan autopsi yang sedang berlangsung tersebut.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan Biddokkes Polda Lampung dipimpin oleh Dokter Jims Tambunan serta dibantu tim akan melakukan autopsi ditempat pemakaman.
Dokter Jims Tambunan mengatakan
proses autopsi diperkirakan akan berlangsung selama delapan jam, mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam.
Proses autopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh yang cermat. Hal ini untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui.
"Kira-kira proses ini akan memakan waktu delapan jam, autopsi luar serta didalam," ujarnya, Rabu, 20 Juli 2022.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF maka diputuskan untuk dilakukan proses autopsi.
“Berdasarkan Scientific Crimescene Investigation,” kata Pandra.
Ia menuturkan semua kegiatan penyidikan ini bertujuan memastikan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
"Hal ini guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti, demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)