Bandar Lampung: Polda Lampung akan melakukan autopsi terhadap jenazah RF, 17, narapidana anak yang tewas diduga dianiaya oleh rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan melakukan autopsi jenazah RF untuk keperluan penyidikan. Hal itu dilakukan usai memeriksa 19 saksi.
"Rencananya besok autopsi sekitar pukul 09.00 WIB di tempat almarhum dimakamkan. Pihak keluarga sudah mengizinkan termasuk didukung juga oleh Kanwil Kemenkumham dan juga pihak Lapas,"katanya, melalui telepon, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Pandra, berdasarkan Scientific Crimescene Investigation, semua penyidikan itu bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Hal ini guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti dan konstruksi pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Pandra.
Terpisah, kakak ipar korban Yoga Erlangga mengatakan pihaknya sudah menyetujui dilakukannya autopsi. Hal itu dilakukan agar RF mendapatkan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Hingga kini, RF dikebumikan di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung
"Tadi dari Polda Lampung sudah memberitahu akan ada autopsi di tempat RF dikebumikan,"kata Yoga.
Bandar Lampung: Polda Lampung akan melakukan autopsi terhadap jenazah RF, 17,
narapidana anak yang tewas diduga dianiaya oleh rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan melakukan
autopsi jenazah RF untuk keperluan penyidikan. Hal itu dilakukan usai memeriksa 19 saksi.
"Rencananya besok autopsi sekitar pukul 09.00 WIB di tempat almarhum dimakamkan. Pihak keluarga sudah mengizinkan termasuk didukung juga oleh Kanwil Kemenkumham dan juga pihak Lapas,"katanya, melalui telepon, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Pandra, berdasarkan
Scientific Crimescene Investigation, semua penyidikan itu bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Hal ini guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti dan konstruksi pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Pandra.
Terpisah, kakak ipar korban Yoga Erlangga mengatakan pihaknya sudah menyetujui dilakukannya autopsi. Hal itu dilakukan agar RF mendapatkan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Hingga kini, RF dikebumikan di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung
"Tadi dari Polda Lampung sudah memberitahu akan ada autopsi di tempat RF dikebumikan,"kata Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)