Pontianak: Sebanyak 75 orang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022 dengan barang bukti sebanyak 68,9 kilogram dari 23 kasus.
"Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," kata Kapolda Kalbar Irjen, Suryanbodo Asmoro, di Pontianak, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menjelaskan sebanyak 75 tersangka yang saat ini sedang ditahan itu terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
Sebanyak 23 kasus itu merupakan kasus dari Januari 2022 diungkap satu kasus, Februari empat kasus, Maret lima kasus, April tiga kasus, Mei lima kasus dan Juni lima kasus. Adapun tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar. Kemudian 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
"Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan excavator, kemudian setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta," jelas Suryanbodo.
Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pontianak: Sebanyak 75 orang
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022 dengan barang bukti sebanyak
68,9 kilogram dari 23 kasus.
"Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," kata Kapolda Kalbar Irjen, Suryanbodo Asmoro, di Pontianak, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menjelaskan sebanyak 75 tersangka yang saat ini sedang ditahan itu terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
Sebanyak 23 kasus itu merupakan kasus dari Januari 2022 diungkap satu kasus, Februari empat kasus, Maret lima kasus, April tiga kasus, Mei lima kasus dan Juni lima kasus. Adapun tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar. Kemudian 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
"Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan excavator, kemudian setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta," jelas Suryanbodo.
Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)