Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendata dan menandai ternak dengan sistem digital. Setiap data ternak akan memiliki Eartag Secure QR Code.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono menjelaskan tanda yang disiapkan itu membantu penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Sistem itu bisa diunduh pada gawai berbasis android di aplikasi Playstore.
"Fungsi salah satunya untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin lewat kartu vaksin virtual," kata Suparmono di Sleman, Jumat, 16 September 2022.
Ia mengatakan tanda itu akan bisa diakses untuk siapa pun. Dengan demikian, kata dia, hal itu akan memudahkan pendataan dan pencatatan ternak, termasuk dalam hal hewan yang telah divaksin maupun belum.
Baca: Satgas PMK: 2,4 Juta Hewan Ternak Sudah Divaksin
Sistem itu akan membantu pemantauan populasi hewan di daerah tersebut. Bahkan bisa juga untuk melihat status reproduksi dan distribusi hewan ternak.
"Tanda atau identitas ini untuk hewan rentan PMK, seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi," kata dia.
Suparmono mengatakan ada sekitar 37 ribu ekor sapi dan kerbau yang ditarget masuk pendataan itu. Saat ini, pendataan dimulai di Dusun Srunen, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan yang menjangkau 100 ekor ternak.
"Kami berharap langkah ini bisa mendukung optimalisasi antisipasi PMK, termasuk pelaksanaan, pengendalian, dan pencegahan perluasan kejadian PMK di lapangan," ujarnya.
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendata dan menandai
ternak dengan sistem digital. Setiap data ternak akan memiliki
Eartag Secure QR Code.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono menjelaskan tanda yang disiapkan itu membantu penanganan penyakit mulut dan kuku (
PMK). Sistem itu bisa diunduh pada gawai berbasis android di aplikasi Playstore.
"Fungsi salah satunya untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin lewat kartu vaksin virtual," kata Suparmono di Sleman, Jumat, 16 September 2022.
Ia mengatakan tanda itu akan bisa diakses untuk siapa pun. Dengan demikian, kata dia, hal itu akan memudahkan pendataan dan pencatatan ternak, termasuk dalam hal hewan yang telah divaksin maupun belum.
Baca:
Satgas PMK: 2,4 Juta Hewan Ternak Sudah Divaksin
Sistem itu akan membantu pemantauan populasi hewan di daerah tersebut. Bahkan bisa juga untuk melihat status reproduksi dan distribusi hewan ternak.
"Tanda atau identitas ini untuk hewan rentan PMK, seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi," kata dia.
Suparmono mengatakan ada sekitar 37 ribu ekor sapi dan kerbau yang ditarget masuk pendataan itu. Saat ini, pendataan dimulai di Dusun Srunen, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan yang menjangkau 100 ekor ternak.
"Kami berharap langkah ini bisa mendukung optimalisasi antisipasi PMK, termasuk pelaksanaan, pengendalian, dan pencegahan perluasan kejadian PMK di lapangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)