Suasana Ruang Sidang di PN Surabaya saat terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Suasana Ruang Sidang di PN Surabaya saat terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Kuasa Hukum Korban Tak Kaget Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 16 Maret 2023 15:48
Surabaya: Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) yang juga menjadi kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengaku tak kaget dengan vonis bebas dua dari tiga terdakwa dari unsur kepolisian. Sebab, kata dia, semuanya sudah diatur sejak awal.
 
"Saya tidak kaget, karena sejak awal sudah ada banyak kejanggalan. Artinya sudah dipersiapkan sejak awal," kata Imam, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Adapun kejanggalan yang dimaksud, yakni mulai dari rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, Pasal 359 dan 360 KUHP yang disematkan pada terdakwa, dan penetapan terdakwa yang belum menyentuh pelaku intelektual serta eksekutor.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang tidak terbukti Pasal 359 dan 360 KUHP, tapi mereka terbukti Pasal 338 dan 340 KUHP. Ini kan jelas janggal," ujarnya.
 
Maka itu, lanjut Imam, pihaknya tidak terkejut jika terdakwa diputus 1,5 tahun dan bahkan ada yang diputus bebas. Ini memperkuat dugaannya bahwa sejak awal kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dikondisikan.
 
Baca: Eks Komandan Kompi III Brimob Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Sikap kita kalau bisa direvisi putusannya agar bebas semua. Karena di Pasal 359 KUHP mereka tidak terbukti, tapi di Pasal 338 KUHP mereka harus bertanggung jawab. Baik aktor intelektualnya seperti PSSI, PT LIB, PT AABBI, broadcasting, dan eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun," ujarnya.
 
Imam mengaku sudah menduga putusan ini sejak mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita gagal dijadikan terdakwa. Saat itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas-berkas Lukita dari penyidik Polda Jatim tidak lengkap alias P-19.
 
Dia mengatakan kalau Polres Malang sudah memberi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebanyak 5 kali untuk Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya menyebutkan sedang menunggu barang bukti yang berada dari Laporan Model A.
 
"Pertanyaannya, barang bukti apa lagi yang dibutuhkan. Karena sudah ada 145 nyawa meninggal, bukti di lapangan sudah ada, kemudian di Abdul Haris sudah bilang tiket itu atas permintaan mantan Kapolres Malang, dan masih banyak lagi. Itu kan fakta-fakta, butuh bukti dan fakta apa lagi, karena semuanya terang benderang," katanya.
 
Langkah selanjutnya, kata Imam, pihaknya akan menemui Kapolres Malang, AKBP Puti Kholis Aryana dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menuntut kepastian apakah laporan Model B bisa dilanjutkan atau tidak.
 
"Kalaupun laporan Model B dihentikan, kita melakukan banyak langkah seperti mengajukan praperadilan, gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Makanya kita meminta kepastian, kita bicara substansi untuk melakukan perdebatan di ruang pengadilan," ujarnya.
 
Adapun dua dari tiga polisi yang divonis bebas itu adalah, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sedangkan Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif