"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, Kamis, 16 Maret 2023.
Adapun hal yang memberatkan adalah menimbulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.
Baca: Jaksa Ajukan Banding Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan |
Hal meringankan lainnya, karena terdakwa dianggap telah melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan, dan terdakwa juga tidak pernah dipidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU.
Terdakwa sempat berjalan ke tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Salah satu kuasa hukum pun menyatakan untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hukum. Pernyataan itu langsung dijawab oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata salah satu pengacara terdakwa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id