Sidang vonis mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Medcom.id/Amal)
Sidang vonis mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Medcom.id/Amal)

Eks Komandan Kompi III Brimob Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 16 Maret 2023 12:52
Surabaya: Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, satu dari tiga terdakwa polisi perkara Kanjuruhan divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan itu karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Adapun hal yang memberatkan adalah menimbulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.
 
Baca: Jaksa Ajukan Banding Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Hal meringankan lainnya, karena terdakwa dianggap telah melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan, dan terdakwa juga tidak pernah dipidana.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU.
 
Terdakwa sempat berjalan ke tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Salah satu kuasa hukum pun menyatakan untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hukum. Pernyataan itu langsung dijawab oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.
 
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata salah satu pengacara terdakwa.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif