Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Jaksa menilai vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang hanya 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun terlalu ringan.
"Kami sudah menyatakan banding kemarin Selasa," kata salah seorang JPU, Rahmat Hary Basuki, saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023.
Rahmat menjelaskan saat ini JPU tengah bekerja menyusun memori banding untuk menyikapi putusan majelis hakim kepada terdakwa Haris dan Suko. Namun, Rahmat tidak menjelaskan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding itu.
"Lihat saja nanti di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) di PN," jelasnya.
Seperti diketahui Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.
"Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan haknya untuk banding," ungkap Sumardhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa
Tragedi Kanjuruhan. Jaksa menilai vonis Ketua Panpel
Arema FC Abdul Haris yang hanya 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun terlalu ringan.
"Kami sudah menyatakan banding kemarin Selasa," kata salah seorang JPU, Rahmat Hary Basuki, saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023.
Rahmat menjelaskan saat ini JPU tengah bekerja menyusun memori banding untuk menyikapi putusan majelis hakim kepada terdakwa Haris dan Suko. Namun, Rahmat tidak menjelaskan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding itu.
"Lihat saja nanti di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) di PN," jelasnya.
Seperti diketahui Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.
"Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan haknya untuk banding," ungkap Sumardhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)