Yogyakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024, berbahaya. Ia mengatakan putusan PN Jakpus itu harus dilawan.
"Kita harus lakukan perlawanan hukum karena akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Agenda yang sudah diatur oleh konstitusi diatur pengadilan," ujar Mahfud dalam sebuah forum tentang pemilu di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan putusan PN Jakpus itu seolah menganulir konstitusi yang sudah disusun negara. Bahkan, agenda pemilu sudah ditentukan hukum konstitusi.
"Jadwal materi pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang. Ada 3 pasal yang menyatakan presiden menjabat 5 tahun, pemilu diadakan 5 tahun sekali," kata guru besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.
Ia mengatakan jabatan presiden tak bisa asal diberhentikan. Bila presiden diberhentikan harus dengan syarat melanggar hukum pidana. Artinya, kekosongan kepemimpinan tidak boleh terjadi, apalagi karena putusan pengadilan.
"Tanggal 21 Oktober 2024, jabatan Presiden Jokowi sudah habis. Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," ucapnya.
Ia mengungkapkan masih ada pihak yang menyatakan keberadaan MPR bisa difungsikan jika terjadi kekosongan kepemimpinan negara. Akan tetapi, Mahfud menegaskan MPR saat ini tak lagi memiliki kewenangan menentukan pemerintahan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan pemerintah dalam hal ini KPU, harus terus menjalankan proses tahapan pemilu yang sudah disepakati DPR dan pemerintah. Di sisi lain, ia mengatakan KPU harus melawan putusan majelis hakim PN Jakpus.
"KPU harus banding, naik kasasi sampai apapun. Secara hukum putusan PN Jakpus adalah salah menunda pemilu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ia menambahkan urusan administratif pemilu harus diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, Partai Prima sebagai penggugat di PN Jakpus sudah memproses itu.
"Bawaslu sudah memutus bahwa Partai Prima diberi waktu 3 X 24 jam untuk perbaikan. Kemudian dibawa ke PTUN. PTUN menolak, selesai. Tapi tiba-tiba pindah ke pengadilan. Yang dilakukan hakim (PN Jakpus) bukan haknya," ujar Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,
Mahfud MD mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menunda tahapan
Pemilu 2024, berbahaya. Ia mengatakan putusan PN Jakpus itu harus dilawan.
"Kita harus lakukan perlawanan hukum karena akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Agenda yang sudah diatur oleh konstitusi diatur pengadilan," ujar Mahfud dalam sebuah forum tentang pemilu di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan putusan PN Jakpus itu seolah menganulir konstitusi yang sudah disusun negara. Bahkan, agenda pemilu sudah ditentukan hukum konstitusi.
"Jadwal materi pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang. Ada 3 pasal yang menyatakan presiden menjabat 5 tahun, pemilu diadakan 5 tahun sekali," kata guru besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.
Ia mengatakan jabatan presiden tak bisa asal diberhentikan. Bila presiden diberhentikan harus dengan syarat melanggar hukum pidana. Artinya, kekosongan kepemimpinan tidak boleh terjadi, apalagi karena putusan pengadilan.
"Tanggal 21 Oktober 2024, jabatan Presiden Jokowi sudah habis. Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," ucapnya.
Ia mengungkapkan masih ada pihak yang menyatakan keberadaan MPR bisa difungsikan jika terjadi kekosongan kepemimpinan negara. Akan tetapi, Mahfud menegaskan MPR saat ini tak lagi memiliki kewenangan menentukan pemerintahan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan pemerintah dalam hal ini KPU, harus terus menjalankan proses tahapan pemilu yang sudah disepakati DPR dan pemerintah. Di sisi lain, ia mengatakan KPU harus melawan putusan majelis hakim PN Jakpus.
"KPU harus banding, naik kasasi sampai apapun. Secara hukum putusan PN Jakpus adalah salah menunda pemilu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ia menambahkan urusan administratif pemilu harus diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, Partai Prima sebagai penggugat di PN Jakpus sudah memproses itu.
"Bawaslu sudah memutus bahwa Partai Prima diberi waktu 3 X 24 jam untuk perbaikan. Kemudian dibawa ke PTUN. PTUN menolak, selesai. Tapi tiba-tiba pindah ke pengadilan. Yang dilakukan hakim (PN Jakpus) bukan haknya," ujar Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)