Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Mengakhiri Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

Fachri Audhia Hafiez • 08 Maret 2023 15:40
Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai solusi untuk mengakhiri polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yakni dengan mencabut gugatan perdata tersebut. Putusan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Taufik mengatakan proses hukum bisa disetop dengan mencabut gugatan tersebut. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), apakah layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.

"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu," ujar Taufik.
 
Ketua Fraksi NasDem MPR itu meyakini dua instrumen tersebut merupakan langkah solutif mengakhiri polemik. Sehingga, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.
 
"Kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai," jelas Taufik.
Baca: Banding Putusan PN Jakpus, KPU Diminta Tak Masuk Angin

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan