Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencabut larangan pentas live music di kafe dan hotel selama Ramadan. Itu setelah Pemkab melaksanakan audiensi dengan organisasi masyarakat dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Jepara.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan dengan terbitnya surat edaran nomor 451/1491 maka surat edaran sebelumnya yang mengatur operasional kegiatan selama Ramadan dicabut. Dengan dicabutnya surat edaran nomor 541/1378, maka pertunjukan live musik di kafe dan hotel selama Ramadan tetap jalan.
“Surat edaran terbaru sudah saya tanda-tangani. Intinya, boleh kawan-kawan musisi, seniman pentas selama Ramadan tapi tetap harus menyesuaikan tema Ramadan,” ujar Edy, Sabtu, 25 Maret 2025.
Dalam surat edaran terbaru, pentas musik di kafe dan hotel diizinkan dengan pembatasan durasi. Pentas musik dimulai pukul 20.15 hingga 23.00. Tema penampilan menyesuaikan dengan bulan suci Ramadan.
“Jadi surat edaran ini kan tujuannya untuk tetap menjaga kerukunan antarumat agama dan menciptakan ketertiban selama Ramadan,” kata Edy.
Selain pertunjukan musik, surat edaran yang diterbitkan hari ini juga tidak lagi mengatur operasional hiburan karaoke. Dalam surat edaran sebelumnya disebutkan, bagi pengusaha atau pengelola hiburan karaoke, hiburan malam, SPA, dan sejenisnya agar menutup kegiatan usahanya selama Ramadan. Di surat edaran terbaru, hal tersebut tidak lagi dicantumkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencabut larangan pentas
live music di kafe dan hotel selama
Ramadan. Itu setelah Pemkab melaksanakan audiensi dengan organisasi masyarakat dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Jepara.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan dengan terbitnya surat edaran nomor 451/1491 maka surat edaran sebelumnya yang mengatur operasional kegiatan selama Ramadan dicabut. Dengan dicabutnya surat edaran nomor 541/1378, maka pertunjukan live musik di kafe dan hotel selama Ramadan tetap jalan.
“Surat edaran terbaru sudah saya tanda-tangani. Intinya, boleh kawan-kawan musisi, seniman pentas selama Ramadan tapi tetap harus menyesuaikan tema Ramadan,” ujar Edy, Sabtu, 25 Maret 2025.
Dalam surat edaran terbaru, pentas musik di kafe dan hotel diizinkan dengan pembatasan durasi. Pentas musik dimulai pukul 20.15 hingga 23.00. Tema penampilan menyesuaikan dengan bulan suci Ramadan.
“Jadi surat edaran ini kan tujuannya untuk tetap menjaga kerukunan antarumat agama dan menciptakan ketertiban selama Ramadan,” kata Edy.
Selain pertunjukan musik, surat edaran yang diterbitkan hari ini juga tidak lagi mengatur operasional hiburan karaoke. Dalam surat edaran sebelumnya disebutkan, bagi pengusaha atau pengelola hiburan karaoke, hiburan malam, SPA, dan sejenisnya agar menutup kegiatan usahanya selama Ramadan. Di surat edaran terbaru, hal tersebut tidak lagi dicantumkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)