Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melontarkan wacana membuat tempat parkir komunal bagi warga pemilik mobil tapi tidak memiliki garasi. Wacana tersebut mendukung perda terkait.
"Pokoknya kalau memang rumah tidak memungkinkan untuk tempat parkir nanti akan kami carikan solusi. Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir," ujarnya, di Solo, Jumat, 3 Maret 2023.
Dia menegaskan warga pemilik mobil diberikan waktu untuk membuat garasi. Waktu sosialisasi dilaksanakan selama satu tahun ke depan.
Setelah jangka satu tahun sosialisasi selesai, pelanggar bakal dikenakan sanksi. Kendati demikian, ia mengatakan tetap akan membantu warga yang rumahnya benar-benar tidak bisa dibuat garasi.
"(Kategori) Ya sudah terlanjur punya mobil tapi rumah tidak memungkinkan untuk dibuat garasi. Solusinya itu tadi, parkir komunal atau sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat. Kami carikan solusi, intinya jangan parkie di pinggir jalan, membahayakan. Bukan masalah macet, bahaya kalau ada banjir, kebakaran, alat berat tidak bisa masuk," tegasnya.
Sebelumnya, Gibran juga meminta pihak leasing untuk mengecek terlebih dulu terkait kepemilikan garasi untuk calon pembeli mobil. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Kalau beli mobil baru idealnya harus pinya garasi dulu. Apalagi kalau mau leasing, kalau mau survei lapangan agar dicek dulu. Ini memang butuh kerja sama semua pihak," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melontarkan wacana membuat tempat parkir komunal bagi warga pemilik mobil tapi
tidak memiliki garasi. Wacana tersebut mendukung perda terkait.
"Pokoknya kalau memang rumah tidak memungkinkan untuk tempat parkir nanti akan kami carikan solusi. Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir," ujarnya, di Solo, Jumat, 3 Maret 2023.
Dia menegaskan warga pemilik mobil diberikan waktu untuk membuat garasi. Waktu sosialisasi dilaksanakan selama satu tahun ke depan.
Setelah jangka satu tahun sosialisasi selesai, pelanggar bakal dikenakan sanksi. Kendati demikian, ia mengatakan tetap akan membantu warga yang rumahnya
benar-benar tidak bisa dibuat garasi.
"(Kategori) Ya sudah terlanjur punya mobil tapi rumah tidak memungkinkan untuk dibuat garasi. Solusinya itu tadi, parkir komunal atau sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat. Kami carikan solusi, intinya jangan parkie di pinggir jalan, membahayakan. Bukan masalah macet, bahaya kalau ada banjir, kebakaran, alat berat tidak bisa masuk," tegasnya.
Sebelumnya, Gibran juga meminta pihak
leasing untuk mengecek terlebih dulu terkait kepemilikan garasi untuk
calon pembeli mobil. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Kalau beli mobil baru idealnya harus pinya garasi dulu. Apalagi kalau mau leasing, kalau mau survei lapangan agar dicek dulu. Ini memang butuh kerja sama semua pihak," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)