Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta pihak leasing untuk mengecek terlebih dulu kepemilikan garasi untuk calon pembeli mobil. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Kalau beli mobil baru idealnya harus pinya garasi dulu. Apalagi kalau mau leasing, kalau mau survei lapangan agar dicek dulu. Ini memang butuh kerja sama semua pihak," bebernya, di Solo, Kamis, 2 Maret 2023.
Dia menekankan, penerbitan Perda tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dia memberikan waktu selama satu tahun ke depan untuk sosialisasi Perda tersebut. Kendati demikian, dia mengakui bakal tetap memberikan solusi bagi rumah yang tidak memungkinkan untuk memiliki tempat parkir.
"Intinya kalau memang rumah tidak memungkinkan untuk tempat parkir nanti akan kami carikan solusi lain. Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir," bebernya.
Ia menegaskan Perda tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Intinya jangan parkir di pinggir jalan, sangat membahayakan. Bukan masalah kemacetan, bahaya kalau ada kebakaran, banjir, alat berat mau masuk itu nggak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani Peraturan Daerah No 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Secara tertulis, kewajiban bagi warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi tertuang dalam Perda tersebut khususnya di pasal 88. Dalam pasal tersebut, tertulis
'Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan'
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka meminta pihak leasing untuk mengecek terlebih dulu kepemilikan garasi untuk calon pembeli mobil. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Kalau beli mobil baru idealnya harus pinya garasi dulu. Apalagi kalau mau
leasing, kalau mau survei lapangan agar dicek dulu. Ini memang butuh kerja sama semua pihak," bebernya, di Solo, Kamis, 2 Maret 2023.
Dia menekankan, penerbitan Perda tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dia memberikan waktu selama satu tahun ke depan untuk sosialisasi
Perda tersebut. Kendati demikian, dia mengakui bakal tetap memberikan solusi bagi rumah yang tidak memungkinkan untuk memiliki tempat parkir.
"Intinya kalau memang rumah tidak memungkinkan untuk tempat parkir nanti akan kami carikan solusi lain. Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir," bebernya.
Ia menegaskan Perda tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Intinya jangan parkir di pinggir jalan, sangat membahayakan. Bukan masalah kemacetan, bahaya kalau ada kebakaran, banjir, alat berat mau masuk itu nggak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani Peraturan Daerah No 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Secara tertulis, kewajiban bagi warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi tertuang dalam Perda tersebut khususnya di pasal 88. Dalam pasal tersebut, tertulis
'Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan'
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)