Solo: Pemerintah Kota Solo akan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan selama satu tahun ke depan. Diketahui, Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil memiliki garasi.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta warga yang memiliki mobil segera menyiapkan garasi. Sosialisasi terkait Perda dilakukan selama satu tahun ke depan.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan. Aturannya sudah keluar, segera disiapkan garasinya. Saya kira itu (satu tahun) waktu yang sudah sangat cukup. Saya lihat banyak warga terutama dari kota lain yang mengapresiasi aturan baru ini," ujar Gibran, di Solo, Kamis, 2 Maret 2023.
Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi Perda garasi tersebut. Selama sosialisasi, sanksi belum akan ditegakkan.
"Kita lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah. Makanya kita belum melakukan punishment, intinya itu. kita pendekatan terlebih dahulu. Setelah satu tahun kita evaluasi," bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Secara tertulis, kewajiban bagi warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi tertuang dalam Perda tersebut khususnya di Pasal 88. Dalam pasal tersebut, tertulis
"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Pemerintah Kota Solo akan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan selama satu tahun ke depan. Diketahui, Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil
memiliki garasi.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka meminta warga yang memiliki mobil segera menyiapkan garasi. Sosialisasi terkait Perda dilakukan selama satu tahun ke depan.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan. Aturannya sudah keluar, segera disiapkan garasinya. Saya kira itu (satu tahun) waktu yang sudah sangat cukup. Saya lihat banyak warga terutama dari kota lain yang mengapresiasi aturan baru ini," ujar Gibran, di Solo, Kamis, 2 Maret 2023.
Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan
Kota Solo Taufiq Muhammad, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi Perda garasi tersebut. Selama sosialisasi, sanksi belum akan ditegakkan.
"Kita lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah. Makanya kita belum melakukan punishment, intinya itu. kita pendekatan terlebih dahulu. Setelah satu tahun kita evaluasi," bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Secara tertulis, kewajiban bagi warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi tertuang dalam Perda tersebut khususnya di Pasal 88. Dalam pasal tersebut, tertulis
"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)