Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Gibran Sahkan Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Triawati Prihatsari • 28 Februari 2023 15:56
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut berisi tentang kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
 
Secara tertulis, kewajiban bagi warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi tertuang dalam Perda tersebut khususnya di pasal 88. Dalam pasal tersebut, tertulis 'Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan'
 
Gibran menyebutkan, setelah Perda disahkan, saat ini dilakukan sosialisasi implementasi aturan selama setahun ke depan.

"Sudah dibahas kemarin, kan butuh waktu setahun, memang tidak gampang," ujarnya, di Solo, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Dia menegaskan perda tersebut dibuat demi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan sekelompok orang atau instansi.
 
Baca juga: Nama Kaesang Masuk Survei Pengganti Wali Kota Solo, Gibran: Saya Pilih Pak Teguh

Sebelumnya, dia menyebutkan contoh kasus mobil pemadam kebakaran yang terhalang akses karena mobil warga parkir di pinggir jalan. Menurutnya, hal itu bukan satu-satunya pemicu diterbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2022.
 
"Kalau ada damkar mau masuk jangan sampai terhalang. Kayak BBWS mau melakukan normalisasi enggak bisa turun alatnya karena ada bangunan liar. Yang kayak gitu maksudnya," beber dia.
 
Dalam Perda disebutkan bagi yang melanggar dikenakan sanksi administrasi denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. 
 
"Ya makanya (buat) garasi. Pokoknya nanti kita carikan solusi ya untuk rumah yang benar-benar tidak bisa dibangun garasi," ungkapnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan