Makassar: Tiga pemuda yang menjadi pengedar sabu 75 kilogram di Kota Makassar sudah 13 kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Mereka telah melakukan pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu sejak beberapa bulan terakhir.
"Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak bulan Maret sampai Agustus 2021," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, di Makassar, Selasa, 31 Agustus 2021.
Baca: 77 Perangkat Radio Ilegal di Tangerang Dimusnahkan
Merdisyam menyebut sabu disebarkan ke wilayah Sulawesi seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan kemungkinan sampai ke Sulawesi Utara.
Dalam setiap transaksi, para pelaku melakukan pengiriman minimal 17 kilogram yang saat itu dilakukan pada Maret 2021. Yang terbanyak pada Sabtu, 25 Agustus 2021 seberat 40 kilogram.
"Jadi yang bersangkutan ini juga tugasnya sebagai pembawa barang tersebut dengan melalui jalur ekspedisi yang dibawa langsung dari Kota Surabaya ke Makassar," jelasnya.
Dalam setiap pengiriman belasan hingga puluhan kilogram sabu ke Kota Makassar, para pelaku diupah Rp150 juta hingga Rp400 juta. Barang haram tersebut diambil dari Filipina dan Malaysia untuk kemudian dibawa ke Surabaya lalu masuk ke Kota Makassar.
"Setelah tiba di Makassar barang bukti tersebut kemudian dibagi sesuai perintah dari inisial AL alias Bos untuk disebar ke pemesan," jelasnya.
Sebelumnya kepolisian menangkap tiga orang pengedar sabu. Mereka masing-masing berinisial SYF, 37, ABJ, 24, dan FTR, 28. Dalam melakukan setiap aksinya ketiganya dibayar hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan puluhan kilogram barang haram itu pertama kali pada 25 Agustus 2021, polisi menangkap dua pelaku di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan berhasil menyita 40 kilogram sabu dan 4.000 pil ekstasi.
Kemudian dari hasil interogasi dua pelaku yang berinisial SYF, 37 dan ABJ, 24. Polisi mengetahui bahwa akan ada lagi transaksi narkoba yang merupakan jaringan pelaku sebelumnya.
Sehingga polisi bergerak dan melakukan pengembangan lanjutan dan pada 28 Agustus 2021 sekitar ditemukan tersangka lainnya atas nama inisial FTR. Dengan barang bukti 35 kilogram serta 28.747 butir pil ekstasi.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Makassar: Tiga pemuda yang menjadi pengedar
sabu 75 kilogram di Kota Makassar sudah 13 kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Mereka telah melakukan pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu sejak beberapa bulan terakhir.
"Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak bulan Maret sampai Agustus 2021," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, di Makassar, Selasa, 31 Agustus 2021.
Baca:
77 Perangkat Radio Ilegal di Tangerang Dimusnahkan
Merdisyam menyebut sabu disebarkan ke wilayah Sulawesi seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan kemungkinan sampai ke Sulawesi Utara.
Dalam setiap transaksi, para pelaku melakukan pengiriman minimal 17 kilogram yang saat itu dilakukan pada Maret 2021. Yang terbanyak pada Sabtu, 25 Agustus 2021 seberat 40 kilogram.
"Jadi yang bersangkutan ini juga tugasnya sebagai pembawa barang tersebut dengan melalui jalur ekspedisi yang dibawa langsung dari Kota Surabaya ke Makassar," jelasnya.
Dalam setiap pengiriman belasan hingga puluhan kilogram sabu ke Kota Makassar, para pelaku diupah Rp150 juta hingga Rp400 juta. Barang haram tersebut diambil dari Filipina dan Malaysia untuk kemudian dibawa ke Surabaya lalu masuk ke Kota Makassar.
"Setelah tiba di Makassar barang bukti tersebut kemudian dibagi sesuai perintah dari inisial AL alias Bos untuk disebar ke pemesan," jelasnya.
Sebelumnya kepolisian menangkap tiga orang pengedar sabu. Mereka masing-masing berinisial SYF, 37, ABJ, 24, dan FTR, 28. Dalam melakukan setiap aksinya ketiganya dibayar hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan puluhan kilogram barang haram itu pertama kali pada 25 Agustus 2021, polisi menangkap dua pelaku di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan berhasil menyita 40 kilogram sabu dan 4.000 pil ekstasi.
Kemudian dari hasil interogasi dua pelaku yang berinisial SYF, 37 dan ABJ, 24. Polisi mengetahui bahwa akan ada lagi transaksi narkoba yang merupakan jaringan pelaku sebelumnya.
Sehingga polisi bergerak dan melakukan pengembangan lanjutan dan pada 28 Agustus 2021 sekitar ditemukan tersangka lainnya atas nama inisial FTR. Dengan barang bukti 35 kilogram serta 28.747 butir pil ekstasi.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)