Tangerang: Balai monitor spektrum frekwensi radio (SFR) kelas I Tangerang, Banten, memusnahkan sebanyak 77 unit perangkat radio ilegal. Puluhan perangkat itu disita hasil operasi penertiban pelanggaran dan penanganan gangguan selama 2015 hingga 2021.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Tangerang, Tri Joko, mengatakan pemusnahan ini dilakukan lantaran perangkat-perangkat tersebut tidak berizin dan juga dapat gangguan navigasi pada penerbangan udara dan gangguan radar cuaca milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setempat.
"Selain tidak memiliki izin yang jelas, perangkat radio ilegal ini dapat mengganggu navigasi penerbangan. Sehingga kita lakukan pemusnahan," kata Tri, Selasa, 31 Agustus 2021.
Baca: Khofifah Tunjuk Wabup Sebagai Plt Bupati Probolinggo
Tri menuturkan adapun alat-alat yang dimusnahkan pihaknya di antaranya seperti 39 unit perangkat exciter radio siaran milik komunitas, 19 unit perangkat radio frekuensi 5,8 Ghz yang dapat mengganggu radar BMKG, satu unit perangkat booster, satu unit perangkat jammer, dua unit penguat signal dan 15 unit handy talky (HT).
"Semua perangkat tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas memakai alat berat. Alat-alat itu merupakan hasil penertiban dan penanganan selama enam tahun," jelasnya.
Sementara Setditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Susanto, menambahkan kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh pihaknya. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi secara masif kepada organisasi-organisasi dan instansi terkait guna tertib dalam penggunaan perangkat radio.
"Sebelum dilakukan pemusnahan kami sudah memberikan edukasi, arahan, bimbingan dari para penegak hukum," ungkap Susanto.
Tangerang: Balai monitor spektrum frekwensi radio (SFR) kelas I Tangerang, Banten, memusnahkan sebanyak 77 unit perangkat radio
ilegal. Puluhan perangkat itu disita hasil operasi penertiban pelanggaran dan penanganan gangguan selama 2015 hingga 2021.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Tangerang, Tri Joko, mengatakan pemusnahan ini dilakukan lantaran perangkat-perangkat tersebut tidak berizin dan juga dapat gangguan navigasi pada penerbangan udara dan gangguan radar cuaca milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setempat.
"Selain tidak memiliki izin yang jelas, perangkat radio ilegal ini dapat mengganggu navigasi penerbangan. Sehingga kita lakukan pemusnahan," kata Tri, Selasa, 31 Agustus 2021.
Baca:
Khofifah Tunjuk Wabup Sebagai Plt Bupati Probolinggo
Tri menuturkan adapun alat-alat yang dimusnahkan pihaknya di antaranya seperti 39 unit perangkat exciter radio siaran milik komunitas, 19 unit perangkat radio frekuensi 5,8 Ghz yang dapat mengganggu radar BMKG, satu unit perangkat booster, satu unit perangkat jammer, dua unit penguat signal dan 15 unit handy talky (HT).
"Semua perangkat tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas memakai alat berat. Alat-alat itu merupakan hasil penertiban dan penanganan selama enam tahun," jelasnya.
Sementara Setditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Susanto, menambahkan kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh pihaknya. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi secara masif kepada organisasi-organisasi dan instansi terkait guna tertib dalam penggunaan perangkat radio.
"Sebelum dilakukan pemusnahan kami sudah memberikan edukasi, arahan, bimbingan dari para penegak hukum," ungkap Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)