Lampung: Polda Lampung telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota polisi berinisial Bripka IS. Ia dipecat terkait dugaan sebagai dalang kasus aksi perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Polisi yang merupakan personel dari Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung itu dinyatakan melanggar aturan dalam sidang Komisi Etik dan Profesi pada Selasa, 26 Oktober 2021. Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Langung, Kombes M Syarhan.
"Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan sebanyak sembilan saksi. Hasilnya, Bripka IS dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011.
Baca juga: Setelah 39 Hari, Api dari Sumur Minyak Ilegal di Jambi Akhirnya Padam
Kemudian, sanksi pemecatan itu merujuk pada Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi," imbuhnya.
Bripka IS selanjutnya akan tetap diproses secara pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Bripka IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian. Ia juga diamankan bersama seorang ASN Pemprov Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
Pandra menyebut, sampai saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Secara garis besar motif pencurian yang dilakukan Bripka IS didorong momen yang pas.
Menurutnya, Bripka IS kerap bermasalah berdasarkan penilaian internal Polresta Bandar Lampung. Saat melakukan aksi perampokan, ia juga disebut tengah dalam pengaruh narkotika.
Lampung: Polda Lampung telah
menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota polisi berinisial Bripka IS. Ia dipecat terkait dugaan sebagai dalang kasus aksi perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Polisi yang merupakan personel dari Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung itu dinyatakan melanggar aturan dalam sidang Komisi Etik dan Profesi pada Selasa, 26 Oktober 2021. Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Langung, Kombes M Syarhan.
"Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan sebanyak sembilan saksi. Hasilnya, Bripka IS dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011.
Baca juga:
Setelah 39 Hari, Api dari Sumur Minyak Ilegal di Jambi Akhirnya Padam
Kemudian, sanksi pemecatan itu merujuk pada Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi," imbuhnya.
Bripka IS selanjutnya akan tetap diproses secara pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Bripka IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian. Ia juga diamankan bersama seorang ASN Pemprov Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
Pandra menyebut, sampai saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Secara garis besar motif pencurian yang dilakukan Bripka IS didorong momen yang pas.
Menurutnya, Bripka IS kerap bermasalah berdasarkan penilaian internal Polresta Bandar Lampung. Saat melakukan aksi perampokan, ia juga disebut tengah dalam pengaruh narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)