Jambi: Kebakaran yang selama sebulan lebih terjadi di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berhasil dipadamkan.
"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakil Kapolres Batanghari Kompol Andi Z, Rabu, 27 Oktober 2021.
Setelah berjibaku selama sebulan lebih, ia mengatakan, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal pada Selasa pagi, 26 Oktober 2021, pukul 08.45 WIB.
Meski api sudah padam, ia melanjutkan, petugas masih melakukan pemantauan untuk memastikan api tidak muncul lagi.
Baca juga: Covid-19 'Sempat Ikut' PTM di Tangerang Selatan
"Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Sebelumnya, Penyidik Polres Muarojambi menetapkan BS, jadi tersangka kasus kebakaran gudang minyak mentah di Desa Pijoan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. BS merupakan pemodal sekaligus pemilik gudang pengolahan minyak mentah jadi bahan bakar jenis solar tanpa izin.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu. Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat," kata Yuyan di Jambi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Jambi: Kebakaran yang selama sebulan lebih terjadi di
sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berhasil dipadamkan.
"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakil Kapolres Batanghari Kompol Andi Z, Rabu, 27 Oktober 2021.
Setelah berjibaku selama sebulan lebih, ia mengatakan, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal pada Selasa pagi, 26 Oktober 2021, pukul 08.45 WIB.
Meski api sudah padam, ia melanjutkan, petugas masih melakukan pemantauan untuk memastikan api tidak muncul lagi.
Baca juga:
Covid-19 'Sempat Ikut' PTM di Tangerang Selatan
"Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Sebelumnya, Penyidik Polres Muarojambi menetapkan BS, jadi tersangka kasus kebakaran gudang minyak mentah di Desa Pijoan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. BS merupakan pemodal sekaligus pemilik gudang pengolahan minyak mentah jadi bahan bakar jenis solar tanpa izin.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu. Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat," kata Yuyan di Jambi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)