Bekasi: Sebanyak empat pegawai dari dua apotek berbeda di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET.
Keempatnya yakni RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara dan tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang, menjelaskan kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan obat yang diatas HET. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi apotek sesuai informasi masyarakat tersebut.
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi dalam melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Andi menyatakan, keempat penjaga apotek itu menjual obat jenis Fluvir 75 mg seharga Rp27.500 dengan HET Rp26.000. Tiap tablet dijual seharga Rp5.000 dengan HET Rp1.700.
Kemudian, mereka menjual obat Azithromycin 500 mg yang seharusnya Rp1.700 per tablet menjadi Rp13.333. Keempat orang tersebut menjual obat dengan harga di atas HET untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini, karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan covid-19 ini tidak terganggu," terang Andi.
Baca: Sisa Vaksin di Jepara Hanya Cukup untuk Dua Hari
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di Apotek MF. Yakni delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, serta satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.
Selanjutnya, barang bukti dari Apotek BL adalah 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kuitansi penjualan atas 1 boks obat Fluvir 75 mg, dan 5 tablet obat Azithromycin 500 mg.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Bekasi: Sebanyak empat pegawai dari dua apotek berbeda di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka
kasus penjualan obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET.
Keempatnya yakni RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara dan tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang, menjelaskan kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan obat yang diatas HET. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi apotek sesuai informasi masyarakat tersebut.
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi dalam melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Andi menyatakan, keempat penjaga apotek itu menjual obat jenis Fluvir 75 mg seharga Rp27.500 dengan HET Rp26.000. Tiap tablet dijual seharga Rp5.000 dengan HET Rp1.700.
Kemudian, mereka menjual obat Azithromycin 500 mg yang seharusnya Rp1.700 per tablet menjadi Rp13.333. Keempat orang tersebut menjual obat dengan harga di atas HET untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini, karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan covid-19 ini tidak terganggu," terang Andi.
Baca:
Sisa Vaksin di Jepara Hanya Cukup untuk Dua Hari
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di Apotek MF. Yakni delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, serta satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.
Selanjutnya, barang bukti dari Apotek BL adalah 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kuitansi penjualan atas 1 boks obat Fluvir 75 mg, dan 5 tablet obat Azithromycin 500 mg.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)