Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Pemkab Malang Terbitkan SE Studi Tur Sekolah Pascakecelakaan Maut di Tol Jombang

Daviq Umar Al Faruq • 24 Mei 2024 13:42
Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 Perihal Kegiatan Studi Tur Pada Satuan Pendidikan. Surat yang ditujukan untuk seluruh kepala SD, SMP, hingga TK, SKB, PAUD, dan PKBM itu dikeluarkan di Kepanjen pada 22 Mei 2024.
 
Surat ini dikeluarkan setelah bus pariwisata nopol W-7422-UP yang membawa rombongan studi tur dari SMP PGRI 1 Wonosari Malang menabrak truk di KM 695+400A ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, Selasa malam, 21 Mei 2024. Dalam kecelakaan maut ini, dua orang penumpang dilaporkan tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
 
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan, surat edaran itu telah dikeluarkan oleh Disdik Kabupaten Malang. Namun jika nanti orang tua siswa resah dengan adanya kegiatan studi tur, ia bakal membuat kebijakan larangan lewat surat keputusan atau SK Bupati.

"Karena surat keputusan Bupati itu harus ada dasarnya," katanya, Kamis 23 Mei 2024.
 
Baca: Tangis Mengiringi Pemakaman Guru Agama yang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Studi Tur

Dalam surat edaran ini disebutkan, kegiatan studi tur satuan pendidikan dihimbau untuk dilaksanakan di wilayah Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.
 
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," tulis surat tersebut.
 
Kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
 
Ketiga, satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian. Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi:
  1. Surat ijin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan
  2. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan
  3. Surat izin dari orang tua/wali murid untuk mengikuti study tour
  4. Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan
  5. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan
  6. Tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour
  7. Surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan