Padang: Ditreskrimsus Polda Sumbar membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai, senilai RP4,9 miliar. Dugaan ini terjadi pada proyek pembangunan jalan non status Desa Sumanganya, di Dinas PUPR Mentawai, tahun 2020.
"Tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Mapolda Sumbar, 26 Juni 2024.
Tersangka TS selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa.
"Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada. Namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, total Rp.10 M," jelasnya.
TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara Dirreskrimsus Kombes Alfian Nurnas, menyampaikan berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut Rp4.947 miliar.
TS dijerat pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II, 9 November 2023.
Padang: Ditreskrimsus Polda Sumbar membongkar dugaan tindak
pidana korupsi di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai, senilai RP4,9 miliar. Dugaan ini terjadi pada proyek pembangunan jalan non status Desa Sumanganya, di Dinas PUPR Mentawai, tahun 2020.
"Tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Mapolda Sumbar, 26 Juni 2024.
Tersangka TS selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa.
"Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada. Namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, total Rp.10 M," jelasnya.
TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara Dirreskrimsus Kombes Alfian Nurnas, menyampaikan berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut Rp4.947 miliar.
TS dijerat pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II, 9 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)