Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

KPU Sukoharjo Verifikasi Syarat Dukungan Bapaslon Pilkada 2024 Perseorangan

Triawati Prihatsari • 19 Juli 2024 15:35
Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon Pilkada Sukoharjo 2024 jalur perseorangan, Tuntas-Djayendra. Saat ini telah memasuki tahap verifikasi perbaikan syarat dukungan tahap kedua.
 
"Untuk syarat dukungan perbaikan tahap kedua ini, tim calon perseorangan belum memenuhi syarat minimal khususnya untuk aplod di Silon. Tetapi, yang bersangkutan membawa bukti dokumen fisik," kata Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto, di Sukoharjo, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Baca: Bawaslu Malang Pastikan Tak Temukan Joki Coklit Pilkada
 
Diketahui calon bupati Sukoharjo jalur perseorangan harus menyertakan syarat dukungan minimal sebanyak 50.894 KTP. Jumlah dukungan tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sukoharjo.
 
Sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 707, maka KPU Sukoharjo tetap menerima bukti dokumen yang diserahkan dalam bentuk fisik oleh Tim Tuntas-Djayendra. Dalam hal ini yang dihitung oleh KPU adalah bukti dokumen fisiknya.

"Penyerahan bukti dokumen fisik ini kami buatkan berita acara. Yang sudah di upload di Silon berapa, dan yang belum di upload berapa. Tim bapaslon diberi waktu tiga hari sejak menyerahkan untuk menyelesaikan yang belum di upload. Di upload dulu di Silon terus nanti di submit," jelas Bambang.
 
Sementara Ketua Tim Pemenangan Tuntas-Djayendra, Robet Hananta mengatakan telah menyerahkan 32.455 syarat dukungan ke KPU Sukoharjo sebagai kekurangan untuk perbaikan melalui LO. Diketahui, hingga Rabu, 18 Juli 2024, syarat dukungan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU baru menunjukkan di angka 41.492 atau 81,53% dari batas minimal syarat dukungan, yaitu sebanyak 50.894.
 
"Setelah kami menerima Berita Acara (BA), kami menyelesaikan unggah dan upload berkas dukungan perbaikan ke Silon. Batas waktunya mungkin hingga sebelum 29 Juli 2024, karena setelah nanti kami dinyatakan lolos verififikasi administrasi (vermin) maka akan dilanjutkan verfifikasi faktual (verfak) tahap kedua dari 29 Juli sampai 10 Agustus," bebernya.
 
Sebelumnya KPU Kabupaten Sukoharjo menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 lewat jalur independem atau perseorangan. Paslon atas nama Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa tersebut menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Minggu petang, 12 Mei 2024. 
 
"Hari terakhir pendaftaran calon perseorangan kemarin, kita menerima syarat dukungan dari Bakal Calon Bupati adalah Tuntas Subagyo, dan Bakal Calon Wakil Bupati: R. Djayendra Dewa," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan